Berita Jawa Tengah
Per 14 September, Warga Pati Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 22.00 hingga 04.00 WIB
Pemkab Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Pati mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” terang Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: M Syofri Kurniawan
Tapi tentu ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar dia.
Haryanto mengatakan, penerapan sanksi denda memiliki payung hukum, yakni Inpres nomor 6 tahun 2020.
Ia menyebut, pihaknya juga telah merancang nominal denda bagi masing-masing kategori masyarakt.
“Rencananya masyarakat umum Rp 100 ribu, PNS Rp 300 ribu, sedangkan untuk rumah makan, kafe, dll selaku pengelola kalau tidak menggunakan masker kena denda Rp 1 juta,” pungkasnya. (Mazka Hauzan Naufal)
• Ini Dia 4 Calon Tandem Cristiano Ronaldo di Juventus Musim Depan
• Pria Tanpa Identitas Meninggal di Depan Indomaret Semarang, Saksi: Tak Mau Makan Maunya Minum Soda
• Dewi Perssik Kesampaian Beli Rumah Impian Rp 28 Miliar, Raffi Ahmad Penasaran Tanya Honor
• Demi Bantu Kru Band, Noah Lelang Vinyl Special Gold Edition, Ada Artis Tawar Rp 100 Juta