Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Per 14 September, Warga Pati Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 22.00 hingga 04.00 WIB

Pemkab Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Pati mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB,” terang Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati.

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Ilustrasi - Suasana Alun-Alun Pati. 

Tapi tentu ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar dia.

Haryanto mengatakan, penerapan sanksi denda memiliki payung hukum, yakni Inpres nomor 6 tahun 2020.

Ia menyebut, pihaknya juga telah merancang nominal denda bagi masing-masing kategori masyarakt.

“Rencananya masyarakat umum Rp 100 ribu, PNS Rp 300 ribu, sedangkan untuk rumah makan, kafe, dll selaku pengelola kalau tidak menggunakan masker kena denda Rp 1 juta,” pungkasnya. (Mazka Hauzan Naufal)

Ini Dia 4 Calon Tandem Cristiano Ronaldo di Juventus Musim Depan

Pria Tanpa Identitas Meninggal di Depan Indomaret Semarang, Saksi: Tak Mau Makan Maunya Minum Soda

Dewi Perssik Kesampaian Beli Rumah Impian Rp 28 Miliar, Raffi Ahmad Penasaran Tanya Honor

Demi Bantu Kru Band, Noah Lelang Vinyl Special Gold Edition, Ada Artis Tawar Rp 100 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved