Berita Kudus
Pemkab Kudus Naikkan Sewa Brak Rokok di LIK hingga 100 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan meningkatkan sewa brak pabrik rokok hingga 100 persen di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK), Desa Megaw
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan meningkatkan sewa brak pabrik rokok hingga 100 persen di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK), Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menilai sewa brak sebesar Rp 7,5 juta per tahun dinilai perlu penyesuaian karena dinilai terlalu murah untuk luas bangunan mencapai 400 meter persegi.
"Harga sewa itu buat mengecat bangunannya saja sudah habis.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Avanza Vs Motor, Sopir Hilang Kendali
• Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini
• Viral Satu Keluarga di Medan Bawa Parang Datangi Rumah Orang Tak Terima Anaknya Ditegur
• Mbah Sriah Nenek Sebatangkara di Semarang Digeruduk Komunitas Peduli Hewan, Lihat yang Mereka Bawa
Makanya ini perlu kita penyesuaian lagi," jelas dia, saat mengunjungi LIK, Senin (14/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga menekankan untuk setiap pabrik rokok melakukan uji laboratorium secara berkala minimal setahun sekali.
Selama ini, setiap pabrik rokok hanya melakukan satu kali uji laboratorium untuk beberapa tahun produksi.
Padahal, kata Hartopo, investasi untuk perlengkapan laboratorium tersebut tidaklah sedikit.
"Peralatan laboratorium yang kami punya mahal, percuma kalau hanya dipakai sekali Rp 950 ribu.
Makanya saya ingin bisa dioptimalkan," ujar dia.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di sana pihaknya akan menyewakan mesin sigaret kretek mesin (SKM) kepada pabrik rokok. Sehingga 11 pabrik rokok yang ada di sana bisa menyewa mesin SKM yang disediakan untuk bersama.
"Nanti kami hitung investasinya berapa, untuk operasionalnya berapa, jadi bisa meningkatkan PAD," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Tenaga Kerja, Pendustrian, Koperasi dan UKM (Disperinkop dan UKM), Adi Sumarno menyampaikan, rencananya akan mengusulkan kenaikan tarif sewa brak tersebut sampai 100 persen.
"Dari semula 7,5 juta per tahun, akan naik menjadi Rp 15 juta per tahun," jelas dia.
Menurut dia, sejumlah pabrik rokok tidak keberatan terkait rencana kenaikan sewa tersebut.
"Tarif sewa sebesar Rp 7,5 juta ini mulai 2018, dan sebelumnya hanya Rp 4 juta.
Penyesuaian kenaikan tarif sewa ini hal biasa," ujar dia.
Terkait rencana operasional mesin SKM di sana, sejumlah pabrik rokok pun antusias keberadaannya.
Sehingga jika sebelumnya hanya memproduksi SKT, mereka bisa menjual rokok SKM dengan menyewa mesin di sana.
Mesin SKM itu dikelola koperasi yang dibentuk dari sejumlah pabrik rokok yang ada di LIK tersebut.
"Tarifnya sebesar Rp 30 ribu per kilogram, pabrik rokok tidak keberatan dengan hargawa sewa mesin SKM itu," ujar dia.
Menurutnya, mesin tersebut dapat memproduksi 1.500 batang rokok per menitnya.
"Keberadaan mesin ini bagi kami bisa meningkatkan PAD, sedangkan bagi kantor Bea Cukai tentu mengurangi peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Diketahui, hingga Agustus 2020 jumlah PAD yang berasal dari LIK mencapai Rp 80 jutaan atau sekitar 290 persen dari target.
"Tahun ini targetnya Rp 30 juta, tahun depan diperkirakan target naik jadi Rp 75 juta dengan keberadaan mesin SKM ini menjadi lebih mudah," ujarnya. (raf)
• Joko Sutanto Tak Lolos Tes Kesehatan, Golkar Legawa Kadernya Gagal Maju Pilkada Demak
• Antisipasi Pemudik dari Jakarta Pasca Penerapan PSBB, Dishub Kabupaten Tegal Siapkan Pos Penjagaan
• Lawan Kotak Kosong atau Ada Paslon Lain? Hendi : Oke, dengan Siapapun Siap
• Dirjen Pendidikan Vokasi Apresiasi MoU Antara Pemprov Jateng dan KIK