Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan

Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Zaenal arifin
Sidang online pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan di PN Semarang, Kamis (8/10/2020). 

Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Budi Rochmanto alias Bolot (40), warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wasiyem, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Sidang dakwaan terhadap Budi Rochmanto dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang secara online di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Semarang, Kamis (8/10/2020).

Aksi Srikandi Kudus di Depan Kantor DPRD saat Panas Terik: Batalkan UU Cipta Kerja, Perawatan Nanti

Mikhayla Dijuluki Politikus Kecil, Begini Cara dia Merayu Kakeknya, Aburizal Bakrie: Bahaya Cucuku

Tak Banyak yang Tahu, Seperti Ini Masa Lalu Nathalie Holscher Pacar Sule, hingga Dijuluki Ratu Amer

Dini Hari Motor Pak Kades Masih Parkir di Rumah Bu Bidan, Warga Dersalam Kudus pun Menggerebeknya

"Terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Ardhika Wisnu P.

Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.

Saat itu, terdakwa sedang berjualan pecel seperti biasanya di dekat Gang Jambe, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi.

Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan.

Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian menghampiri korbannya.

Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya hingga kepala korban mendongak ke atas.

"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.

Setelah puas menghabisi nyawa korban yaitu Wasiyem, terdakwa Budi Rochmanto langsung meninggalkan lokasi begitu saja.

Diungkapkannya, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto dikarenakan dendam kepada korban karena pernah mendatanginya terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.

"Akibat perbuatan terdakwa Budi Rochmanto tersebut mengakibatkan korban Wasiyem meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.

Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved