Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan

Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Zaenal arifin
Sidang online pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan di PN Semarang, Kamis (8/10/2020). 

Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.

"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan.

Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.

"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia.

Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi.

Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved