Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Ratusan warga di 95 kepala keluarga (KK) Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, merasa cemas dan terancam digusur.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Warga Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, Semarang, menunjukkan salinan putusan hakim PN Semarang terkait gugatan lahan yang mereka tempati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan warga di 95 kepala keluarga (KK) Kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati, merasa cemas dan terancam digusur.

Alasannya, lahan yang mereka tempati sejak 2010 diklaim milik orang lain.

Padahal, 95 KK yang terbagi menjadi dua RT itu telah membeli lahan kavling secara sah dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang melalui bagian pemasaran.

Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen

Kawanan Monyet Alas Roban Turun Ke Jalan Pantura Batang, Warga Sebut Ada Pertanda Buruk

Faisal Basri Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Salah Resep, Luhut: Pusing Dengerin Dia Ngomong

Jangan Hanya yang di Lapangan, PBNU Minta Polisi Tangkap Dalang Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja

Namun, di perjalanan muncul pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

"Kami membeli secara sah.

Bahkan kami memiliki bukti pelepasan hak pada 2013. Setelah 10 tahun kami tempati, malah muncul sengketa," kata koordinator warga Kampung Trangkil Baru, Rosidi, Minggu (11/10/2020).

Diakuinya, adanya sengketa tersebut membuat warga semakin stres dan terancam.

Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan yang diajukan oleh warga dan memenangkan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yaitu Sunarto, selaku terlawan.

"Warga semakin stres karena takut sewaktu-waktu digusur dari tempat tinggal yang dibangun sendiri. Karena adanya putusan PN Semarang yang memenangkan pihak terlawan," ucapnya.

Kekhawatiran warga semakin menjadi karena tak dapat mensertifikatkan tanah dan rumah yang ditempati.

Padahal, proses pembuatan sertifikat telah sampai tahap akhir.

Namun sertifikat tak dapat diterbitkan karena adanya sengketa tersebut.

Kendati demikian, warga akan terus memperjuangkan haknya.

Saat ini, warga mengajukan upaya banding atas putusan hakim PN Semarang ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

"Kami merasa dirugikan atas putusan PN Semarang karena kami merasa punya hak. Kami warga di sini (Kampung Trangkil Baru--red) membeli secara sah kepada PKPRI melalui pemasaran," jelasnya.

Upaya banding diajukan karena warga merasa putusan hakim PN Semarang tak sesuai fakta.

Berdasarkan bukti yang ada, diketahui lamanya hak penguasaan lahan milik PKPRI oleh pengembang yaitu 20 tahun dan berakhir Januari 2003 silam.

"Kami merasa ada yang aneh dengan putusan hakim PN Semarang yang memenangkan pihak Terlawan I.

Padahal dari PKPRI dan Terlawan II (Edris Ma'roef), jelas menyatakan jika Terlawan I sudah wanprestasi," jelas penasehat hukum warga, Yoga Bogik.

Dalam memori bandingnya, disebutkan bahwa hakum PN Semarang telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain melakukan upaya hukum banding, warga juga akan mengadukan persoalan sengketa lahan yang ditempati selama 10 tahun itu ke DPRD dan Wali Kota Semarang.

Sementara itu, dalan putusan gugatan di PN Semarang yang dibacakan ketua majelis hakim Arkanu pada 25 Agustus 2020 kemarin, menyatakan gugatan dari warga tak dapat diterima dan menerima eksepsi dari terlawan I yaitu Sunarto.

"Menyatakan bahwa perlawanan (gugatan) para pelawan (warga) tidak dapat diterima.

Menghukum para pelawan membayar biaya yang timbul sebesar Rp 5.541.000," ucap hakim Arkanu, dalam putusannya.

Dalam eksepsi yang disampaikan tergugat atau terlawan I yaitu Sunarto, dinyatakan bahwa dirinya tak ada hubungan hukum dengan warga.

Selain itu, warga tidak punya hak untuk menggugat karena tidak punya alas hak. (Nal)

Dinkes Kota Semarang Minta Faskes Sesuaikan Harga Swab Test Rp 900 Ribu

Winger PSIS Semarang Komarudin Isi Waktu Libur Latihan jadi Pelatih SSB di Kampung Halaman

Covid-19 Masih Mewabah, PMI Kabupaten Pekalongan Gencar Semprotkan Disinfektan

Mati Mati Mati, Teriak Pria Paruh Baya di Kebumen saat Bacok Tetangganya karena Cemburu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved