Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Visit Kudus

Kisah Sukses HM Hartopo Menjadi Doktor : Dulu Cita-cita Saya Cuma Ingin Lulus SD

HM Hartopo tampak gembira seusai melaksanakan ujian terbuka program doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
DR HM Hartopo 

Dia pilih judul itu karena berkaitan dengan pengalaman hidupnya sendiri.

Hartopo mengatakan, pernah dua kali tertipu saat bertransaksi membeli sebidang tanah yang merugikannya.

Sehingga dia menilai, perlindung‎an hukum bagi pembeli tanah di Indonesia belum kuat.

"Berdasar pengalaman pribadi yang dirugikan dalam pembelian tanah itulah saya angkat judul ini.

Ternyata banyak orang juga mengalami hal sama," terang HM Hartopo tampak lega seusai Ujian Terbuka S3 itu.

Hartopo menceritakan kasus yang dialaminya yakni membeli sebidang tanah yang ternyata bersertifikat ganda.

Kemudian salah satu sertifikat tersebut dijaminkan kepada pihak bank tanpa sepengetahuannya.

"Sertifikat senilai Rp 2 miliar dijaminkan bank sebesar Rp 50 juta atau Rp 100 juta mudah‎ sekali. Karena tidak diroya, jadi BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) juga tidak tahu," jelas dia.

Kasus kedua terjadi saat diminta untuk membeli ‎sebidang tanah senilai Rp 260 juta yang saat itu sertifikatnya masih berada di bank.

Kemudian Hartopo menebus sertifikat tersebut ke bank dan membayar sisanya kepada penjual rumah.

Penjual awalnya meminta untuk menyewa rumah yang sudah dibeli itu selama tiga tahun. Namun berjalannya waktu, ‎penjual tidak membayar sewa dan tak mau pergi dari sana.

"Sudah saya niatnya membantu dengan membeli rumah itu, malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Prosesnya panjang dalam persidangan," jelas dia.

Dia berharap, melalui penelitiannya tersebut dapat menekan risiko kecurangan atau sengketa bagi pembeli tanah.

"Karena yang dirugikan itu biasanya pembeli, makanya perhatikan juga notaris untuk benar-benar memverifikasi sertifikat tanah itu di desa dan BPN," ujarnya.

Selain itu, tidak adanya sanksi yang berat bagi para mafia tanah sehingga mereka tidak jera melakukan kejahatannya berulang-ulang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved