Visit Kudus
Kisah Sukses HM Hartopo Menjadi Doktor : Dulu Cita-cita Saya Cuma Ingin Lulus SD
HM Hartopo tampak gembira seusai melaksanakan ujian terbuka program doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
"Hukumannya cuma kurungan tiga bulan, sehingga itu tidak membuat jera. Makanya saya mengusulkan sanksinya Rp 100 juta atau kurungan penjara 10 tahun," ujarnya.
Rencananya, lewat penelitian disertasinya tersebut Hartopo akan mengadopsi ke dalam Ranperda.
Yang nantinya Ranperda itu untuk memberikan pengamanan perlindungan kepada pembeli tanah.
Mekanismenya yakni dengan membentuk tim pengawasan verifikasi legalitas tanah yang terdiri aparat penegak hukum, biro hukum dan lainnya.
Sehingga setiap pembeli tanah bisa mengajukan sertifikat tanah yang akan dibelinya untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari.
"Setelah satu minggu ke belakang ada kajian, untuk mengamankan pembeli tanah. Dan ini merupakan pertama kalinya di Indonesia ada di Kabupaten Kudus," ujarnya.
Hartopo memprediksi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) setelah menyelesaikan disertasi ini mencapai 3,91.
"Saya hitung sendiri perkiraan nanti IPK 3,91, karena nilai saya kebanyakan A. Jadi lulus dengan cumlaude," ujar dia. Hartopo akan menjalani wisuda doktoral pada 24 Oktober 2020. (Raka F Pujangga)
Baca juga: Gandeng Telkom, SMK Muhammadiyah Kudus Cetak Lulusan yang Mampu Kuasai Fiber Optik
Baca juga: Pegawai Kontrak PDAM Kudus Wajib Bayar Pungli Rp 75 Juta Agar Jadi Pegawai Tetap
Baca juga: Varietas Parijoto Kudus Punya Potensi Lahan Lebih Luas Dibandingkan Jepara
Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka Peluang Studi Gratis bagi Pelajar Berprestasi yang Kurang Mampu di Kudus
