Berita Regional
Taruhan Rp 1 Juta saat Main PlayStation Berujung Pembunuhan di Apartemen
Saat pertandingan PS berlangsung, pelaku yang kalah tak mau membayar dengan alasan bahwa dia hanya bercanda sehingga terjadilah cekcok.
Kini dia harus menghadapi hukuman atas kasus pembunuhan yang dihadapinya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 338 dan 315 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Proses deportasi masih tunggu nanti. Kami proses dulu yang jelas kami gunakan Undang-undang kami untuk kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru saat merilis di kantornya, Selasa (27/10/2020).
Audie menuturkan, pelaku telah sekitar dua tahun tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Adapun antara pelaku dan korban dalam kasus ini memang merupakan WN dari Afrika.
Bila pelaku berasal dari Gambia, korban bernama Obino Michael alias Festus (26) berasal dari Ghana.
"Mereka (korban dan pelaku) gunakan visa wisata ke Indonesia, kemudian berkenalan dan berteman," kata dia.
Terekam CCTV
Detik-detik pelarian pelaku usai membunuh rekannya sendiri WN Ghana bernama Obino Michael alias Festus (26) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terekam CCTV.
Saat hendak turun dari lift, pelaku terlihat mondar-mandir sambil sesekali melihat layar ponselnya.
Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Detik-detik Warga Gambia Bunuh Temannya di Apartemen Jakarta Barat Akibat Kalah Taruhan
Baca juga: Helmy Yahya Tertawa Dengar Pengakuan Gofar Hilman yang Pernah Remehkan Dirinya
Baca juga: Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, Bakal Ditindak Tegas
Baca juga: 10 Mahasiswa Tewas dalam Aksi Penembakan dan Bom Bunuh Diri di Universitas Kabul
Baca juga: Polisi Temukan Selembar Surat di Lokasi Komedian Park Ji Sun dan Sang Ibu Tewas