Berita Pekalongan
Nelayan Pekalongan Curhat ke DPR RI, Harus Urus Puluhan Dokumen Izin Berlayar
Sejumlah nelayan di Kota Pekalongan, mengeluhkan mengenai banyaknya dokumen izin berlayar kepada Komisi IV DPR RI dalam acara kunjungan kerja Komisi I
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sejumlah nelayan di Kota Pekalongan, mengeluhkan mengenai banyaknya dokumen izin berlayar kepada Komisi IV DPR RI dalam acara kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kota Pekalongan, Rabu (4/11/2020) siang.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan Imam Nuh Harun mengatakaan, selama ini nelayan diharuskan mengurus banyak perizinan di berbagai pintu yang mana, untuk kapal besar perizinan hampir 30 dokumen.
Sehingga, sering membuat kapal terlambat berlayar.
Baca juga: Pelawak Malih Tersinggung Saat Pemeran Pedagang Kopi Hina Dirinya Tua Jelek, Syuting Berhenti
Baca juga: Respons Letkol TNI Dwison Evianto Soal Pencopotan Jabatan Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Isu Ini Diduga Menjadi Dasar Letkol TNI Dwison Evianto Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang
Baca juga: Kesal Disindir Rocky Gerung, Kapitra Ampera: Anda Jadi Firaun Seolah Paling Benar
"Hampir 30 dokumen, nelayan mengurus surat untuk berlayar.
Lamanya mengurus ini, sering terlambat kapal berlayar," kata Imam kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang bisa dirampingkan dan bisa diurus melalui satu pintu, baik itu di Kementerian perikanan dan kelautan, maupun di Kementerian Perhubungan.
"Ada sejumlah dokumen untuk berlayar yang mengurusnya lebih dari 6 bulan. Saya berharap, proses perizinannya bisa di percepatan lagi," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, bahwa pesan yang disampaikan nelayan bakal menjadi masukan pemerintah pusat maupun daerah.
"Ungkapan dan curhat dari para nelayan tentang banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seluruh perizinan harus melalui beberapa pintu, yang menjadi keluhan tersebut sebetulnya sudah terjawab melalui Undang-Undang Cipta Kerja."
"Dimana UU tersebut merupakan, sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang mewajibkan rakyat itu harus ke instansi banyak, disederhanakan itulah sebuah inovasi yang wajib diapresiasi, tentu didalamnya ada kelebihan dan kekurangannya," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan, Hasan mengakui memang belum sepenuhnya maksimal, namun pihaknya selaku wakil rakyat bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berupaya untuk mendukung dan menampung semua aspirasi serta hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari pelayanan kepada masyarakat terutama di kalangan kelompok nelayan.
"Dengan kunjungan ini, kami bisa melihat dan mendengar apa yang menjadi kekurangan-kekurangan termasuk aspirasi dari para kelompok nelayan, yang mengharapkan infrastruktur pendukung keberlangsungan mereka saat bekerja," imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP RI TB Haeru Rahayu menegaskan, terkait tindaklanjut keluhan nelayan yang sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP RI sendiri pada tanggal 30 Oktober lalu telah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terselesaikan.
Sehingga dalam waktu dekat, lanjut Haeru, semua kepentingan nelayan, pembudidaya kelautan dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP RI.
"Masa berlakunya dokumen itu sudah dijadikan satu, dan sudah tertampung di kantor kami. Doakan dalam waktu dekat, semuanya akan berjalan dengan baik. Ya memang semuanya berproses. Insyaallah anggota dewan, KKP, Pemda pasti akan memperhatikan kemaslahatan anak-anak bangsa terutama di bidang kelautan dan perikanan," katanya. (Dro)
Baca juga: Warga Bambankerep Kota Semarang Antusias Ikuti Pelatihan Urban Farming PT PII
Baca juga: 1 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Kendal Temukan 10 Pelanggaran Administrasi
Baca juga: Permen Sour Patch Kids yang Disita BNNP Jateng Dijual Bebas di Pasar Amerika
Baca juga: Bawaslu Demak Temukan 1.714 Alat Peraga Kampanye Dipasang Tidak Sesuai Aturan