Berita Jateng
Citra Ayu: Jateng Masih Subur Perbudakan Seksual
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu mengungkapkan berbagai kekerasan terhadap perempuan masih subur terjadi di Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Untuk konseling korban karena harus melalui online membutuhkan waktu yang lama dan berhari-hari.
Pendampingan kasus juga lebih banyak dilakukan melalui online dibandingkan tatap muka karena situasi covid-19.
Ada kekhawatiran dari pendamping ketika bertemu secara tatap muka akan tertular covid-19, ketika proses di kepolisian tempat duduk belum berjarak dan masih berkerumun.
Beragam hambatan yang dialami oleh korban, diperburuk dengan ketiadaan payung hukum yang secara khusus dan komprehensif melindungi korban kekerasan seksual.
Sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dapat melindungi hak-hak korban kekerasan, dimana mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pemidanaan pelaku.
Namun, pada 30 Juni 2020, Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 berdasarkan keputusan Komisi VIII DPR RI selaku pembahas RUU PKS selama ini.
"Kami mendesak DPR RI untuk membahas RUU PKS agar kembali menjadi Undang-undang Prioritas pada prolegnas Tahun 2021," tegasnya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-divisi-informasi-dan-dokumentasi-kjham-citra-ayu-berdiri.jpg)