Berita Solo
Kasus Pra Peradilan SP3 Polresta Solo, Guru Besar Hukum Pidana UGM: Ngawur
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan keahlian di Pengadilan Negeri (PN) Solo,
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej ketika menjadi ahli dalam persidangan kasus SP3 yang diajukan oleh Joenoes Rahardjo di PN Solo, Kamis (10/12/2020).
Sementara, pihak dari Polresta Solo AKP Rini Pangestuti menyampaikan tidak mengajukan ahli pada persidangan.
"Hari ini masih bukti, surat, dan ahli dari pemohon. Kami (termohon, red) tidak mengajukan ahli. Sudah langsung agenda berikutnya," tandasnya. (kan)
Baca juga: 3 Alasan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Baca juga: Tim Medis dan Anggota TNI Polri yang Punya Riwayat Hipertensi Tak Akan Diikutkan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Liga PB Djarum 2020 Tuntaskan Kategori Beregu, Ini Daftar Pemenangnya
Baca juga: Bupati Wihaji Minta Masyarakat Tak Beri Stigma Negatif Pada Warga Positif Covid-19
