Berita Solo
Malam Tahun Baru 2020 di Solo Dilarang Ada Acara Hiburan, Bakal Ada Razia Knalpot Brong
Penyelenggaraan hiburan saat momen tahun baru ditiadakan mengingat masih terus bertambahnya kasus Covid-19 Kota Solo.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Penyelenggaraan hiburan saat momen tahun baru ditiadakan mengingat masih terus bertambahnya kasus Covid-19 Kota Solo.
Kepala Dinas Pariwisata, Hasta Gunawan mengatakan peniadaan hiburan tersebut sesuai ketentuan Pemerintah Pusat hingga Wali Kota Solo.
Sehingga saat puncak perayaan malam tahun baru, tak ada acara yang diselenggarakan di Kota Solo.
"Kita tidak ada hiburan malam tahun baru apapun karena ada ketentuan dari pusat maupun gubernur," kata Hasta kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Daftar Harga HP Rp 7 Jutaan Bulan Desember 2020
Baca juga: Kongres I Serikat Nelayan NU, Witjaksono Terpilih Sebagai Ketua Umum, Ini Program Utamanya
Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi, Seorang Pemuda Peserta Aksi 1812 Ditangkap
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab Diambilalih Bareskrim, FPI: Mudah-mudahan Bersih dari Kepentingan Jabatan
Apalagi aturan batas jumlah kerumunan massa diberlakukan.
Dengan pembatasan kerumunan hanya 5 orang.
"Kerumunan maksimal 5 orang, sehingga mau melakukan hiburan virtual juga tidak bisa," ucap Hasta.
"Hiburan virtual tidak hanya membutuhkan pemain, tapi juga operator. Jadi tidak bisa," tambahnya.
Selain itu, Hasta menyampaikan polisi juga tidak mengeluarkan izin keramaian saat momen libur Natal dan tahun baru.
"Kami mengimbau untuk tidak melakukannya," kata dia.
"Tidak ada satu instansipun atau polisi yang memberikan izin," imbuhnya.
Pengamanan saat Nataru
Pengetatan penjagaan di empat lokasi saat momen libur tahun baru akan dilakukan jajaran Polresta Solo.
Empat lokasi tersebut adalah kawasan Simpang Joglo, Jurug, Tugu Makuto, dan Banyuanyar.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengetatan penjagaan tersebut untuk melakukan pemeriksaan barang bawaan masyarakat yang masuk Solo.