Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Wajah Petani Temanggung Cat Cabai Rawit di Banyumas: Dia Pakai Pylox atau Cat Semprot

Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung.

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi cabai rawit merah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).

Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah diamankan penyidik di Polres Temanggung.

"Saat ini Kanit dan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Petani Temanggung Kasus Pengecatan Cabai Rawit, Bikin Heboh 3 Pasar di Banyumas

Baca juga: Seluruh Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Kebumen Berhasil Diungkap Polisi

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Karanganyar Alami Peningkatan Selama 2020

Baca juga: Ini Kata Ahli Soal Video Viral Jasa Tambal Ban, Benarkah Tepung Tapioka Bisa Tambal Ban Tubeless?

Berry mengatakan jika usai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui bahwa pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox.

"Pelaku, mengaku melakukan aksinya baru pertama kalinya," tuturnya.

BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020). (Istimewa)

Sebelumnya sempat diberitakan jika kantor Loka POM Banyumas bersama Pemkab Banyumas dan Polresta Banyumas, menemukan cabai rawit yang diberi cat merah di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020).

Penemuan cabai yang diberi cat merah bukan hanya di Pasar Wage Purwokerto saja, tetapi ditemukan pula di Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang.

Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, yaitu pedagang maupun pengepul cabai rawit.

Hingga akhirnya polisi mendapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku BN.

"Kita langsung melakukan tindakan cepat, berkoordinasi dengan Polres Temanggung," katanya. 

Temukan Cabai Dicat

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.

Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto.

Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel.

Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.

Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol.

Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.

Baca juga: Dua Sendang di Sudut Kota Semarang Ini Diyakini Warga Mampu Datangkan Jodoh dan Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Permohonan Rapid Tes Antigen di RSUD Karanganyar Cukup Tinggi

Baca juga: Ketua DPW FPI Demak Sebut Pihaknya Ikut Keputusan Pemerintah

Baca juga: Lantik Pejabat, Sekda Kabupaten Tegal Minta ASN Harus Paham Profesionalisme Layani Publik

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved