Berita Kendal
Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran
Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuk Andri Setiawan (37), warga Palembang saat kabur ke Yogyakarta.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaanya.
Dia juga tidak terima diputus cinta.
Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.
Sejumlah luka tampak pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala.
Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Sam)
Baca juga: Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dalam Pelaksanaan PSBB di Tiga Wilayah Ini
Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Diubah Jadi RS Darurat Covid-19
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Akan Buat Surat Edaran ke Sekolah Agar Tak Adakan Pertemuan Tatap Muka
Baca juga: Masinis KA Prameks Bunyikan Klakson, Wanita Itu Tetap Berjalan Sebelum Tewas, Identitasnya Terungkap