Berita Kendal
Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran
Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuk Andri Setiawan (37), warga Palembang saat kabur ke Yogyakarta.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuk Andri Setiawan (37).
Andri diketahui adalah warga Palembang.
Dia pelaku penusukan mantan pacar di Kendal.
Baca juga: Fakta Terkini Kasus Bullying di Cilacap, 4 Siswi SMP Tersangka, Korbannya Jadi 2 Orang
Baca juga: Fakta Baru Kematian Chacha Sherly, Bukan Kecelakaan Beruntun, Sopir Jadi Tersangka
Baca juga: Korupsi Tanpa Batas, Pejabat China Ini Sembunyikan Uang 3 Ton dan Miliki 100 Wanita Simpanan
Baca juga: Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq FPI Sebut Anggota TNI Polri Nikmati Acara di Petamburan
Setelah kejadian itu dia sempat kabur ke Yogyakarta.
Andri diringkus jajaran kepolisian.
Lokasi penangkapan di sebuah kos di Kelurahan Maguwoharjo Yogyakarta, Selasa kemarin.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan menusuk kekasihnya Ernawati (30).
Korban ini warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean.
Lokasi penusukkan di sebuah toko wilayah Sukorejo.
Motifnya kesal lantaran cinta kandas.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengungkapkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan.
Polres Kendal juga berhasil mengamankan barang bukti.
Berupa sepasang sandal karet, sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban.
"Menurut keterangan pelaku, ia marah karena merasa ditolak oleh korban.
Semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk korban," terang Kapolres, Kamis (7/1/20221).
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaanya.
Dia juga tidak terima diputus cinta.
Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.
Sejumlah luka tampak pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala.
Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Sam)
Baca juga: Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dalam Pelaksanaan PSBB di Tiga Wilayah Ini
Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Diubah Jadi RS Darurat Covid-19
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Akan Buat Surat Edaran ke Sekolah Agar Tak Adakan Pertemuan Tatap Muka
Baca juga: Masinis KA Prameks Bunyikan Klakson, Wanita Itu Tetap Berjalan Sebelum Tewas, Identitasnya Terungkap