Berita Regional
Razia Knalpot Racing Jadi Viral, Diyakini gara-gara Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Tidak Jajan
Viral di media sosial razia knalpot racing yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Viral di media sosial razia knalpot racing yang digelar di daerah Ciater, Jawa Barat.
Diyakini latar belakang razia knalpot tersebut karena tradisi sunday morning ride ( Sunmori) di daerah tersebut.
Penghobi roda dua dan pemilik Dunia Motor, Ronald Sinaga, mengatakan, tradisi Sunmori di daerah tersebut setahun terakhir ini sudah berbeda dari beberapa tahun lalu, sudah lebih barbar.
Baca juga: Ini Tempat Usaha Springbed Palsu di Tegal, Bikin Heboh Warga Pekalongan, Modus Cuci Gudang
Baca juga: Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq FPI Sebut Anggota TNI Polri Nikmati Acara di Petamburan
Baca juga: PNS Guru SD Demak Mengaku Tak Netral Pilkada, Terbukti Mengacungkan 2 Jari
Baca juga: Gadis Semarang Pingsan Seusai Dijambret 2 Pria Saat Menikmati Senja, Modus Pelaku Tanya Arah Jalan
"Ada satu warung yang kesal kalau Sabtu dan Minggu, karena di depan warungnya rata-rata bisa dibilang hampir dijamin itu anak-anak SMP dan SMA yang tidak punya SIM," ujar pria yang akrab disapa Bro Ron, dalam unggahannya di media sosial.
Bro Ron menambahkan, jadi para pengendara motor ini parkir ramai-ramai di satu warung, tapi yang jajan hanya dua atau tiga orang.
Lalu, kejadian itu berlangsung terlalu sering.
"Mereka melihat yang lain-lain mondar-mandir, ikutan juga, keluar dari parkir, ngegas.
Temannya senang, difotoin, lalu balik lagi parkir," kata Bro Ron.
Jadi, pedagang di sana kesal karena parkirannya sering penuh tapi tidak ada yang jajan.
Tak jarang juga terjadi kebut-kebutan dan kecelakaan di daerah tersebut, karena banyak yang cornering atau menikung layaknya pebalap.
Sehingga, banyak warga yang melapor ke pihak kepolisian setempat agar dilakukan tindakan.
Sayangnya, giat razia yang digelar dinilai berlebihan.
Sebab, banyak pengendara yang menggunakan knalpot racing dan hanya melintas di daerah tersebut jadi korbannya dengan dirusak knalpotnya.
Padahal, belum tentu juga knalpotnya melanggar aturan.
Leopold Sudaryono, praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tidakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-merazia-knalpot-racing-pada-pengguna-motor-di-bandung.jpg)