Anak Gugat Ibu Kandung
Begini Cerita dari Sisi Alfian, Anak yang Gugat Ibu Kandungnya Soal Mobil Fortuner di Semarang
Alfian Prabowo (25), yang menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (51) di PN Salatiga, kini angkat bicara.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Alfian Prabowo (25), seorang anak yang ramai dibicarakan tengah menggugat ibu kandungnya, Dewi Firdauz (51) di PN Salatiga, kini angkat bicara.
Dari penuturan kuasa hukumnya, Caesar Fortunus B C Wauran, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada ibunda Alfian saja.
Melainkan juga kepada ayahnya, yakni Agus Sunaryo (61) yang artinya gugatan itu ditujukan kepada kedua orangtuanya.
• Natalia Tak Terima Ibunya Ditahan Polsek Semarang Utara, Dituduh Mertua Curi Perabotan Rumah
• Polsek Semarang Utara Punya Bukti Kuat Ibunya Natalia Mencuri Perabotan Rumah Besan
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Adu Banteng di Mijen Semarang Mobil Box vs Megapro, Pemotor Kritis
• Alasan Arya Saloka Nyaris Hancurkan TV Lihat Adegan Andin dan Aldebaran Sinetron Ikatan Cinta
Diketahui kedua orangtua Alfian sempat bertikai dan akhirnya resmi bercerai pada 6 September 2019.
“Anak merasa kecewa dan sudah lelah bahwa kedua orangtuanya sering cekcok.
Yang bersangkutan berulangkali berusaha menegur orangtuanya secara halus namun tidak didengarkan dan diindahkan.
Akhirnya bentuk kekecewaannya dengan diajukannya gugatan ini,” ungkap Caesar kepada Tribunjateng.com di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, W & Co Law Castle, Kamis (21/1/2021) malam.
Alfian merupakan warga Salatiga yang saat ini berdomisili di Yogyakarta.
Dasar alasan dari gugatan tersebut yakni adanya obyek sengketa berupa mobil Fortuner tahun pembuatan 2012.
Alfian merasa enggan jika Fortuner miliknya tersebut saat ini masih dipakai oleh ibunya di kediamannya di Semarang Barat, Kota Semarang.
Ibu Alfian sendiri telah berpisah ranjang dengan suaminya yang berada di Salatiga beberapa waktu sebelum bercerai.
Mobil itu sebelumnya sempat dimasukkan ke daftar harta bersama (gono-gini) oleh ibu Alfian saat proses perceraian.
“Mobil tersebut atas nama Alfian sendiri.
Dibeli ayahnya untuk Alfian pada 2013.
Sedangkan waktu itu Alfian belum punya SIM sehingga Alfian mengizinkan ibunya meminjam mobilnya.
Namun justru malah diklaim dan dimasukkan ke daftar harta gono-gini,” kata Caesar.
Caesar mengatakan bahwa tujuan dari gugatan itu tidak semata-mata untuk berebut harta, atau semata-mata karena mobil.
Namun tujuan Alfian mengajukan gugatan salah satunya merupakan bentuk teguran kepada orangtuanya dan membuktikan bahwa ia juga bisa bersikap tegas.
“Anak merasa kalau orangtuanya marah-marah, dia juga bisa marah.
Karena setiap diajak bertemu, berbicara dan mediasi, seringnya tidak terlaksana.
Sebenarnya tujuan besarnya ia ingin mendamaikan kedua orangtuanya, jika pisah ya maka pisah secara baik-baik.
Karena pertikaian orangtua ini kan dampaknya juga kepada anak-anaknya,” ungkap Caesar.
Alfian merupakan anak kedua dari dua bersaudara.
Ia memiliki kakak perempuan.
Dari cerita Caesar, Alfian tak terlalu mempermasalahkan menang atau kalah pada proses pengadilan.
Ia hanya ingin meminta maaf, berbaikan dengan ibunya dan membuat keluarga mereka kembali berdamai. (*)
• Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami di Selatan Jawa, Kemensos Pagari Pantai Kebumen dengan Cara Ini
• Tak Disangka Rawat Janda Bolong, Pria Ini Dapat Mobil dari Denny Lacon Sultan Depok
• Kelompok Pendaki Gunung Dempo Kesurupan, Ketahuan Ambil Kayu Panjang Umur, 10 Orang Kena Blacklist
• Kabar Duka, Cornelis Sutadi Mantan Pelatih PSIS Semarang Meninggal Dunia di RS Elisabeth
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :