Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pemukiman Israel di Tepi Barat Disebut Kejahatan Perang, Bakal Diseret Ke Pengadilan Internasional

Pembangunan pemukiman Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan Yerusalem Timur kemungkinan akan terancam.

Editor: m nur huda
AP
Pemukiman Yahudi Ma'ale Efrayim di Lembah Jordan, Tepi Barat, Palestina pada 30 Juni 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, JERUSALEM - Pembangunan pemukiman Israel yang sedang berlangsung di Tepi Barat dan Yerusalem Timur kemungkinan akan terancam.

Jaksa tertinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk membuka penyelidikan atas pemukiman Yahudi sebagai kejahatan perang.

Dilansir AP, Senin (8/2/2021) penyelidikan seperti itu masih jauh, tetapi ICC bergerak selangkah lebih dekat.

Setelah pada Jumat (6/2/2021) membuka jalan bagi jaksa Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan kejahatan perang terhadap Israel dan militan Palestina.

Kapal Rusia Terpergok Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin, Kemenkumham Luncurkan Drone

Kronologi Masuknya Kapal Rusia di Perairan Aceh Tanpa Izin, Pertama Diketahui Anggota Polsek

AS Kirim 1.300 US Army Ke Indonesia, KSAD Jenderal Andika Perkasa: Kami Akan Temani Mereka

KSAD Andika Perkasa Naikan Pangkat 8 Orang Jenderal TNI AD, Ini Daftarnya

Setiap penyelidikan akan melihat tindakan militer Israel selama perang yang menghancurkan pada tahun 2014 di Jalur Gaza dan protes perbatasan massal pada 2018.

Tetapi pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur tampaknya terbuka untuk pengawasan yang lebih ketat.

Hukum internasional melarang suatu negara untuk memindahkan warga sipilnya ke wilayah pendudukan.

Sehingga, membuat tuduhan terkait pemukiman mungkin lebih mudah dibuktikan daripada penggunaan kekuatan yang tidak proporsional di medan perang.

Bensouda menyatakan pada Desember 2019 dirinya yakin ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang terhadap tindakan militer Israel dan aktivitas pemukiman.

Tapi pertama-tama, dia meminta pengadilan untuk menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi teritorial.

Dalam putusan pekan lalu , hakim memberinya yurisdiksi di Tepi Barat, Jerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Palestina mengklaim ketiga wilayah, yang direbut oleh Israel dalam perang Timur Tengah 1967, untuk negara masa depan.

Putusan itu tidak membuka penyelidikan kejahatan perang yang sebenarnya.

Itu akan menjadi keputusan Bensouda.

Dalam pernyataan singkat, dia mengatakan akan mempelajari putusan itu dengan cermat sebelum memutuskan bagaimana melanjutkannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved