Berita Temanggung
Pemkab Temanggung Ajukan 3000 Pegawai Jadi Setara PNS pada 2021
Pemerintah Kabupaten Temanggung berencana mengajukan 3000 pegawai pemerintahan setara pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung berencana mengajukan 3000 pegawai pemerintahan setara pegawai negeri sipil (PNS) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia pada 2021.
Pengajuan ini dimaksudkan untuk mengisi jumlah formasi yang masih kosong di masing-masing kedinasan dengan menempatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Bupati Temanggung, M Al Khadziq mengatakan, pengajuan 3000 P3K merupakan tindaklanjut atas dilantiknya 225 P3K sebagai penyuluh pertanian, kesehatan, dan tenaga pendidikan.
Rencananya, sebagian besar pengajuan meliputi tenaga pendidik honorer sebanyak 2.000-an orang, dan sisanya dari kalangan umum.
Baca juga: 3 Korban Longsor dan Kebakaran Temanggung Dapat Bantuan Material Rp 10 Juta Bank Jateng
Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Senin 15 Februari 2021, Waspadai Hujan Lebat Siang Hari!
Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Minggu 14 Februari 2021, Hujan Lebat Siang hingga Malam Hari
Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Sabtu 13 Februari 2021
"Usulan permohonan rekruitmen 3000 P3K ini menindaklanjuti Presiden yang menjanjikan untuk mengangkat 2 juta guru status P3K. Nanti, 2.000 guru kita ajukan, sisanya bidang lain," tuturnya, Senin (15/2/2021).
Al Khadziq berharap, Kementerian PAN RB nantinya bisa menyetujui usulan Pemkab Temanggung dalam rangka memenuhi SDM di jajaran Pemerintahan Temanggung.
"Berapapun jumlahnya nanti yang bisa disetujui. Kita akan lakukan seleksi dan melakukan proses tahapan."
Baca juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini Kamis 11 Februari 2021, Hujan Lebat Siang Hari
Baca juga: 52 Nakes di Temanggung Alami Kipi Pasca Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Tiga Dirawat di RS
Baca juga: Video 3 Ekor Rusa Terjang Banjir Dievakuasi Ke Penangkaran Temanggung
"Kalau sekarang, P3K diprioritaskan yang sudah punya pekerjaan, ke depan kita ajukan formasi untuk guru honorer dan masyarakat umum," tuturnya.
Formasi P3K yang nantinya lolos seleksi akan dilantik oleh Pemerintah Kabupaten dan berhak mendapatkan SK.
P3K juga mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Hanya saja, masa kerjanya ditentukan atas perjanjian kerja 5 tahunan dan tidak berhak mendapatkan pensiunan. (Sam)