Vaksinasi Corona
Nakes Tertunda Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Sragen Hari Ini Divaksin
Sebesar 15 persen atau 750 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama di Kabupaten Sragen hari ini mulai disuntikkan kepada para Nakes.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sebesar 15 persen atau 750 dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap pertama di Kabupaten Sragen hari ini mulai disuntikkan kepada para Nakes yang sempat tertunda vaksinasinya.
Vaksinasi ini dilakukan hari ini Selasa (16/2/2021) dan diharapkan akan rampung selama tiga hari yakni pada Kamis (18/2/2021).
"Sisanya sekitar 15 persen atau untuk 750 orang satu dosis. Kalau dua dosis ada 1.500, hari ini separuh sudah bisa digunakan harapan kami Kamis selesai," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen Hargiyanto.
Baca juga: PTSL di Kabupaten Sragen Tinggal Dua Persen
Baca juga: Sertifikat Elektronik akan Terlebih Dahulu Menyasar Instansi Pemerintah Sragen
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif di Sragen, Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Berkurang
Dari 1.500 dosis yang akan disuntikkan ini dikatakan Hargi akan tinggal sisa sedikit dari 10 ribu dosis tahap pertama yang diterima Kabupaten Sragen.
Para nakes yang mengikuti vaksinasi ini karena tertunda seperti tensi tinggi dan masuk kriteria eklusi karena regulasi sekarang mereka sudah bisa divaksin menurut regulasi yang baru.
Selain itu, kata Hargi ada 112 nakes yang tidak hadir. Tidak hadir ini dimungkinkan Nakes tersebut pindah luar kota atau pindah fasilitas kesehatan (faskes).
Hargi melanjutkan apabila ada Nakes yang masih belum tervaksin di tahap ini akan diikutkan vaksinasi tahap kedua. Ia mengatakan sangat berhati-hati memanagement vaksin di Sragen.
"Vaksin jangan rusak, vaksin ketika distribusi harus memelihara rantai dinginnya. Disamping itu satu orang divaksin harus sudah punya dua dosis sekaligus jangan sampai dosis pertama sudah, dosis kedua masih menunggu," katanya.
Hargi menggunakan vaksin Covid-19 tentu memiliki expired selain itu rantai dingin tidak boleh terlewat sedikitpun ditakutkan vaksin akan rusak.
"Kalau lama-lama tidak segera divaksin kami takut tidak bisa menjaga rantai dingin, makanya ini segera dihabiskan nanti untuk tertunda akan kita gunakan vaksin yang akan datang," katanya.
Peraturan terbaru terkait Nakes yang divaksin ialah nakes berusia diatas 60 tahun boleh mengikuti vaksin. Tensi yang dulu 140 tidak boleh sekarang yang tidak boleh 180 per 110.
Itupun Nakes diberi kesempatan di tensi secara berkala jika sudah beberapa kali namun masih diatas 180 baru akan ditunda.
Baca juga: Penjelasan BPN Sragen Terkait Penarikan Sertifikat Tanah Dalam Program Sertifikat Elektronik
Baca juga: Sosok Ipda Sigit Polisi Sragen Gendong Ibu Hamil Korban Kecelakaan Jatuh dari Motor
Baca juga: Bupati Sragen Akan Perbaiki Jalan Rusak Tunggu Musim Hujan Berlalu
Selain itu penyitas dulu tidak boleh sekarang kalau sudah 90 hari atau 3 bulan sudah boleh divaksin. Ibu menyusui yang dulu masuk kriteria eklusi sekarang diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara untuk capaian vaksinasi gelombang pertama mencapai 84 persen. Hargi mengaku setelah itu berhenti dan masih ada 16% memang belum bisa kita vaksin.
"Tahap susulan ini mudah-mudahan Kamis ini nanti kita bisa diangka 97-98 persen untuk pelaksanaan," harapnya. (uti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kadinkes-sragen-terima-vaksinasi.jpg)