Pilkada 2024
Pilkada Digelar 2024, Jateng Bakal Dipimpin Penjabat Gubernur
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan diselenggarakan pada 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara digelar.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rival al manaf
Penulis: Mamdukh Adi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan diselenggarakan pada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara digelar pada November 2024 saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (15/3/2021) kemarin.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menegaskan tidak ada revisi Undang Undang pemilu karena sudah ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas).
Baca juga: Dua Pelajar SMK Cordova Pati Ciptakan Pestisida Ramah Lingkungan Berbahan Rimpang Dringo
Baca juga: Kaget Saat Ditangkap Satgas Anti Narkoba Karena Bawa 1 KG Sabu, Kompol Z Meninggal Serangan Jantung
Baca juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Atalanta Leg 2 Liga Champions Kick Off Pukul 03.00
Baca juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Atalanta Leg 2 Liga Champions Kick Off Pukul 03.00
"Jadi pemilu akan diadakan pada 2024. Rencananya, tahapan akan dimulai 30 bulan sebelumnya yakni tahapan pendaftaran peserta politik," kata Yulianto, Selasa (16/3/2021).
Sementara, Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, menyatakan karena pemilu diadakan pada 2024, artinya pilkada yang semestinya diadakan di beberapa daerah di Jateng pada 2022-2023 bakal mundur, termasuk pemilihan gubernur.
Muslim menuturkan, sesuai aturan untuk menghindari kekosongan pemerintahan nantinya kepala daerah akan dijabat penjabat.
"Kalau sesuai aturan, gubernur dan bupati/ wali kota di beberapa daerah di Jateng akan ada penjabat atau semacamnya lantaran pilkada mundur namun masa jabatan kepala daerah telah habis," terangnya.
Secara nasional, pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
Baca juga: Separo Badan Jalan Longsor, Hanya Bisa Dilalui Motor
Baca juga: BPPT Dorong Pelaku UKM Batik di Jateng Manfaatkan Minyak Sawit sebagai Bahan Industri
Baca juga: 14 Mahasiswa Unissula Semarang Lulus Program Kampus Mengajar Kemendikbud
Baca juga: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kehadiran Satgas Yonif Raider 400/BR yang Baru Bertugas di Papua
Sementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Sementara, di Jateng yang mengadakan pilkada 2022-2023 antara lain Kabupaten Brebes, Kudus, Kota Tegal, Kabupaten Tegal.
Muslim mengatakan pada 2022 dan 2023 masing-masing ada tujuh daerah yang mengadakan pilkada. Pemilihan gubernur juga diadakan 2023.
Ia menambahkan, untuk hari pelaksaan saat ini sedang dicari dan disimulasikan waktu yang tepat.(mam)