Penanganan Corona
Larangan Mudik Tidak Efektif Tekan Penyebaran Corona, Ini Saran Epidemiolog Unsoed
Sejak pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, telah dilakukan berbagai kebijakan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
"Kebijakan larangan tersebut terkesan mendadak.
Sebagai contoh SE Menpan RB Nomor 7 tahun 2021 dikeluarkan mendekati hari H.
Sehingga kurang tersosialisasi dengan baik," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/4/2021).
Kebijakan larangan bepergian tidak diikuti ketentuan teknis dan implementasi yang konsisten dan tegas di lapangan.
Ada kesan pembiaran meskipun jelas sekali bahwa terjadi lonjakan mobilitas penduduk selama waktu larangan tersebut.
Larangan bepergian atau mudik selama pandemi Covid-19 tidak efektif sama sekali.
Kebijakan larangan hanya terkesan formalitas semata.
Untuk itu diperlukan perbaikan dalam merumuskan kebijakan yaitu harus terpadu, komprehensif, terkoordinasi dan terkomunikasikan dengan baik ke masyarakat.
Ketentuan teknis segera dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan diimplementasikan secara konsisten, tegas dan serius.
Bagi yang melanggar dikenakan sanksi secara tegas.
Khusus bagi ASN, seharusnya menjadi contoh, dan perlu dipertimbangkan ketentuan yang extraordinary dan tidak hanya mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca juga: Jokowi Mengingatkan, Pemerintah Akan Tindak Tegas Intoleransi, Dorong Moderasi Beragama
Baca juga: Pesinetron Yuyun Sukawati Mengaku Pernah Nyaris Dilempar dari Balkon Apartemen
Baca juga: Ganjar Tegur Lagi Guru Gantungkan Masker di Dagu, Ngobrol Berdekatan
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Gedung Nursing Center di Kudus, Hartopo Harap Perawat Solid
Tetapi harus ada ketentuan sanksi yang tegas dan masuk kriteria pelanggaran sedang-berat bagi ASN yang melanggar.
Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, idealnya adalah semua transportasi publik dan kendaraan pribadi off selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Selain meringankan tugas jajaran kemenhub dan kepolisian, juga berhemat karena biaya operasional pengawalan kebijakan itu berkurang.
Jika idealnya tidak mungkin dilaksanakan, maka kebijakan larangan mudik diimplementasikan secara konsisten dan tegas dan ada sanksi bagi pelanggar. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dosen-fakultas-kedokteran-universutas-jenderal-soedirman-purwokerto-dryudhi-wibowomph.jpg)