Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penistaan Agama

Joseph Paul Zhang Mengaku Bukan WNI, Yakin Tidak Bisa Dijerat UU Penistaan Agama Indonesia

Ucapan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang sesumbar tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama rupanya bukan tak berdasar.

Editor: rival al manaf
youtube
Viral Joseph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 Diduga Pernah Tinggal di Salatiga Jawa Tengah 

"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved