Berita Viral
Kronologi Brigadir NS Cabuli Ibu Mertua, Dilakukan Berkali-kali di Kamar hingga di Pinggir Jalan
Dalam laporan yang dibuat IT dan DM, pelaku NS sering kali melakukan pelecehan di kamar tidur
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
6. Istri geram niat gugat cerai
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
IT istri pelaku yang ikut geram resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Bahkan, sang istri pun berencana menggugat cerai suaminya.
IT napaknya sudah ogah melanjutkan mahligai rumah tangga dengan lelaki yang sudah melecehkan ibu kandungnya sendiri.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.
7. Dihukum 3 tahun
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
8. Mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ingat Brigadir NS? Menantu yang Tergiur Tubuh Mertua dan Mencabulinya, Ini Sekarang Nasibnya
Viral Nenek-nenek Diduga Pengemis Bawa Segepok Uang di Bank, Teller: Tiap Hari Setor Rp 4 Juta |
![]() |
---|
FAKTA Misteri Mobil Brio Merah Milik ASN di Lampung yang Ditemukan 7 Lubang dan Bercak Darah |
![]() |
---|
Musyawarah Diversi Buntu, AG Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Penganiayaan David |
![]() |
---|
Viral Aksi Gangster di Ungaran Semarang Bawa Parang Rusak Motor, 2 Korban Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pengacara Digerebek di Kamar Hotel Bareng Istri Kliennya, Alasannya Terungkap |
![]() |
---|