Berita Regional
Foto Markas Kekaisaran Sunda Nusantara Pimpinan Alex di Depok, Tak Berbentuk Istana Sama Sekali
Beberapa waktu lalu polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.
Pelat nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN 45 RSD.
"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Sanksi dan Hukuman
Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang diminta polisi, Rusdi beserta mobilnya kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Rusdi terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama dua bulan dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan pelat nomor berbeda dari yang digunakan oleh Rusdi.
Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur," papar Sambodo.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Markas Kekaisaran Nusantara Ternyata Milik Mertua Alex Ahmad Hadi, Adik Ipar: Numpang dari Nikah,