Larangan Mudik Jateng
Perjuangan Diki Pemudik dari Tangerang Sudah Lewati 5 Pos Penyekatan Karena Hal Ini
Seorang pemudik motor dari Tangerang, Diki Yuliansyah (23), merasa lega karena berhasil lolos dari posko penyekatan di Terminal Tipe A Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rival al manaf
Terlebih ia pun belum menyiapkan surat-surat persyaratan mudik.
Untungnya ia mendapatkan arahan dari polisi di pos di Jatiuwung, Tangerang, tentang surat-surat yang harus dibawa.
Diki mengatakan, kemudian paginya ia langsung mengurus surat-surat persyaratan mudik.
Tapi sampai di kelurahan setempat, permohonan surat pengantarnya ditolak.
Ia bersyukur pihak RT dan RW masih mau membantu dengan mengeluarkan surat izin perjalanan.
"Kesulitannya pas mau ke kelurahan. Malah gak dikeluarkan (red, ditolak). Saya minta dari RT dan RW, setelah itu ke rumah sakit untuk ngurus surat bebas Covid-19. Siangnya langsung mudik," jelasnya.
Baca juga: PSK Buka Praktik di Desa, Manfaatkan Rumah Penduduk, Saat Digerebek Ada 7 Pria dan Wanita
Baca juga: Lima Perusahaan di Semarang Cicil Bayar THR ke Pekerja
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekalongan, Ramadan Hari Ke-25, Jumat 7 Mei 2021
Baca juga: Chord Kunci Gitar Jaga Mata Jaga Hati DJ Qhelfin
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah, pihaknya menjumpai satu pemudik yang menggunakan sepeda motor dari Tangerang.
Pemudik tersebut pulang kampung karena istrinya akan melahirkan.
Tapi karena surat-suratnya sudah lengkap, petugas pun memperbolehkannya melanjutkan perjalanan.
"Kami perbolehkan, karena dia termasuk orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Dia melaksanakan mudik juga lengkap dengan persyaratan yang berlaku," katanya. (fba)