Mengapa Tetangga Bela si Anak Penginjak Kepala Bapak? Terungkap Catatan Jelek Semasa Hidup
Suasana duka menyelimuti rumah duka korban penganiayaan Nur Awan Agus Santoso (54) Tegal Sari Perbalan RT 03 RW 04.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Rupanya, kata Kapolrestabes, pertanyaan pelaku memancing emosi ayahnya.
Korban menarik pelaku dengan penuh amarah.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga terjatuh."
"Kemudian pelaku menginjak-injak korban sebanyak tiga kali."
"Pelaku langsung melarikan diri" tuturnya.
Menurutnya, korban mengalami luka berat di kepala.
Saat ditemukan, korban dan tidak sadar.
Tim medis pun mengevakuasi korban.
Korban dibawa ke RS Roemani Semarang.
Adanya kejadian tersebut pelaku dilaporkan Mujijono Prastowo.
Pelapor adalah warga Genuk Karanglo No 21 Rt 06 Rw 02 Kel Tegalsari Kecamatan Candisari Kota Semarang.
"Setelah dilakukan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan awal, diketahui korban merupakan korban penganiayaan dan pelakunya dengan cepat dapat ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang selang 3 sampai 4 jam kemudian," jelasnya
Ia menuturkan pelaku yang ditangkap adalah anak kandung korban sendiri.
Anak korban ditangkap di rumah neneknya tanpa perlawanan pada hari Kamis (14/5) pukul 10.00.
"Barang bukti yang diamankan berupa kaus milik korban, rekaman CCTV, surat Visum RS Roemani Semarang," tandasnya.
(*)