Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Pernah Kapok, Slamet Arifin Keluar Masuk Penjara, Sering Mencuri Barang Tetangga

Meski baru saja keluar penjara, Arifin tidak membuatnya kapok. Dia masih  mencuri barang milik tetangganya.

Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Slamet Arifin (18), warga RW 15, Tambakmulyo, Kelurahan Tanjung Emas Semarang Utara membuat resah tetangganya karena kebiasaannya mencuri.

Meski baru saja keluar penjara, Arifin tidak membuatnya kapok. Dia masih  mencuri barang milik tetangganya dan tertangkap basah pada Selasa (18/5) pukul 02.00 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah. Setelah berhasil mencongkel jendela tersangka masuk ke rumah dan mengambil ponsel.

"Tersangka keluar rumah setelah mengambil ponsel. Tersangka mengambil masker, kemudian kembali masuk rumah korban. Karena saat masuk rumah tidak menggunakan masker," tuturnya, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Biodata Alvin Anak Ustadz Arifin Ilham, Rumah Tangganya dengan Larissa Chou Jadi Sorotan

Baca juga: Kecelakaan Mobil Avanza Hitam Tabrak Pohon di Karanganyar, Berakhir Nyangkut di Selokan

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pembatasan Aktifitas Jam Malam Berlaku Lebih Awal di Kudus 

Baca juga: Jadi Produsen Petasan dan Dijual Online di Marketplace, Warga Pekalongan Dibekuk Polisi

Saat kembali rumah tetangganya tersebut, tersangka mengambil dompet berisi uang sebesar Rp 750 ribu. Namun naas saat akan keluar rumah tersangka menyenggol galon air mineral dan akhirnya terdengar korban.

"Korban terbangun melihat tersangka dan akhirnya diteriakin warga dan tertangkap," ujar dia.

Ia menuturkan tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dikenakan tersangka 5 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu tersangka Arifin mengaku menjalani hukuman pada kasus yang sama saat masih di bawah umur pada tahun 2020. Dia menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.

" Sekarang ini saya telah melakukan aksi ini sebanyak tujuh kali," ujar dia.

Ia mengangguk saat ditanya jendela  tetangganya  dipaku karena takut dicongkelnya. Dia juga mengakui bahwa ponsel yang dicuri milik tetangganya disimpan di belakang rumahnya.

"Ponselnya saya simpan di belakang rumah agar tidak ketahuan," tandasnya.

Membuat resah

Di sisi lain para tetangga juga resah keberadaan  Arifin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved