Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dalam Semalam 3 Acara Hajatan Pernikahan di Kudus Dibubarkan Satgas Covi-19 karena Langgar Prokes

Tiga acara hajatan pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Jekulo Kudus dibubarkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi - Satpol PP saat datangi pernikahan di Desa Gondangmanis Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) yang akhirnya terpaksa dibubarkan petugas. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tiga acara hajatan pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Jekulo Kudus dibubarkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (29/5/2021) malam.

Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan, tiga lokasi resepsi pernikahan tersebut terpaksa dihentikan petugas menyusul dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.

Baca juga: Ingin Gelar Gawe Hajatan, Tiga Warga Tawangmangu Dipanggil Pihak Kecamatan

Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Turut Larang Hajatan Yang Menyediakan Makan di Tempat

Baca juga: Banyak Hajatan di Sragen Tak Patuhi Protap, Satgas Kecamatan Akan Kembali Berkeliling

Baca juga: Rumah Sakit di Semarang Masih Cukup Menampung Pasien Covid-19 dari Kudus

"Ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan semalam karena mengabaikan prokes. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Sabtu (29/5/2021) malam.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah membubarkan tiga hajatan pernikahan yang digelar di wilayah Kecamatan Jekulo, Sabtu (29/5/2021) malam. (DOKUMEN POLRES KUDUS)

Menurut Supartono, kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo mendatangi tiga lokasi resepsi pernikahan itu setelah menerima laporan dari warga.

Setelah dikroscek, penyelenggaraan hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Di antaranya, penyediaan meja kursi tanpa pengaturan jarak berikut hidangan makan di tempat.

"Sejumlah tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker," kata Supartono.

Merujuk peraturan, Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus akan memberikan toleransi untuk hajatan yang digelar dengan sistem take away yaitu tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

"Tapi yang kami lihat tadi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat dan tanpa jarak," terang Supartono.

Karena diketahui mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, petugas akhirnya memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. 

Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus pun mengimbau kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sekali lagi kami tegaskan jika Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes," tegas Supartono.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyelenggaraan hajatan tidak dilarang asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat. 

Namun meski sudah disosialisasikan, masih ada juga warga yang nekat menggelar hajatan dengan melanggar peraturan pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved