Berita Kudus
Dalam Semalam 3 Acara Hajatan Pernikahan di Kudus Dibubarkan Satgas Covi-19 karena Langgar Prokes
Tiga acara hajatan pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Jekulo Kudus dibubarkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Tiga acara hajatan pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Jekulo Kudus dibubarkan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (29/5/2021) malam.
Kapolsek Jekulo AKP Supartono mengatakan, tiga lokasi resepsi pernikahan tersebut terpaksa dihentikan petugas menyusul dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain tamu undangan melebihi kapasitas, penyelenggara hajatan juga menyediakan fasilitas yang memicu kerumunan.
Baca juga: Ingin Gelar Gawe Hajatan, Tiga Warga Tawangmangu Dipanggil Pihak Kecamatan
Baca juga: Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Kudus Turut Larang Hajatan Yang Menyediakan Makan di Tempat
Baca juga: Banyak Hajatan di Sragen Tak Patuhi Protap, Satgas Kecamatan Akan Kembali Berkeliling
Baca juga: Rumah Sakit di Semarang Masih Cukup Menampung Pasien Covid-19 dari Kudus
"Ada tiga lokasi hajatan yang kita bubarkan semalam karena mengabaikan prokes. Dua di Desa Pladen dan satu di Desa Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo AKP Supartono saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (30/5/2021).

Menurut Supartono, kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Jekulo mendatangi tiga lokasi resepsi pernikahan itu setelah menerima laporan dari warga.
Setelah dikroscek, penyelenggaraan hajatan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Di antaranya, penyediaan meja kursi tanpa pengaturan jarak berikut hidangan makan di tempat.
"Sejumlah tamu undangan juga kedapatan tidak memakai masker," kata Supartono.
Merujuk peraturan, Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus akan memberikan toleransi untuk hajatan yang digelar dengan sistem take away yaitu tamu undangan datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.
"Tapi yang kami lihat tadi itu tamu undangan duduk dan hidangan di makan di tempat dan tanpa jarak," terang Supartono.
Karena diketahui mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, petugas akhirnya memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.
Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus pun mengimbau kepada warga untuk tidak nekat menggelar hajatan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Sekali lagi kami tegaskan jika Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes," tegas Supartono.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, penyelenggaraan hajatan tidak dilarang asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dimana jumlah tamu undangan harus dibatasi serta tidak ada hidangan di tempat.
Namun meski sudah disosialisasikan, masih ada juga warga yang nekat menggelar hajatan dengan melanggar peraturan pandemi Covid-19.