Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BERITA NASIONAL

Pentingnya Kejujuran Beriklan Bagi Industri Jasa Keuangan untuk

Iklan-iklan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) ini banyak menyasar masyarakat kelas menengah bawah dengan menggunakan berbagai  aplikasi media

Penulis: Erwin Ardian | Editor: Erwin Ardian
ISTIMEWA
Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG---Saat ini di tengah maraknya media digital yang kemudian melahirkan media sosial, industri jasa keuangan banyak yang memanfaatkannya sebagai media pemasaran. Iklan-iklan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) ini banyak menyasar masyarakat kelas menengah bawah dengan menggunakan berbagai  aplikasi media sosial.

Baca juga: Resep Combro Pedas Gurih Cocok Jadi Camilan

Baca juga: Fokus : Menunggu Teriakan Makin Kencang

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat Kesatuan Empat Pilar dalam Kehidupan Islam

Baca juga: Awalnya Ngaku Cuma Teman, di Persidangan Terungkap Wanita Ini Sering Tidur Hotel Bareng Suami Orang

“Persoalannya, banyak pola pemasaran dalam iklan-iklan fintech dan industri jasa keuangan umumnya itu cenderung melanggar pedoman yang sudah ditetapkan. Harus ada kesadaran dari praktisi lembaga jasa keuangan untuk senantiasa mengedepankan etika. Di sinilah urgensi etika dalam beriklan,” hal itu disampaikan Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana menjelang Sharing Komunikasi dan Motivasi pada Focus Group Discussion (FGD)  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat, hari Kamis 10, Juni 2021 ini. Topik yang disampaikannya adalah "Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi".

Mantan wartawan di banyak media besar itu semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. Namun niat tersebut tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja. Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom.

Menurut anggota Dewan Pakar Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) Pusat itu, harus dipahami bahwa pengiklan juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral terhadap konsumen dalam informasi yang disampaikan melalui periklanan. Setiap pengiklan seharusnya menjunjung tinggi etika dalam periklanan seperti menyajikan fakta atau kebenaran kepada konsumen. Termasuk dalam sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan. Bisnis kepercayaan mutlak harus menegakkan kejujuran dan keterbukaan.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan lainnya.

Sedangkan tugas utama OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank.

Seringkali Menyimpang

Dalam praktiknya, lembaga jasa keuangan, seperti halnya perusahaan komersial lainnya, pasti melakukan upaya pemasaran untuk menjaring konsumen baru dan mempertahankan konsumen. Maka kemudian, periklanan menjadi salah satu alternatif penting dalam memasarkan produk dan jasa keuangan lembaga tersebut.

Pada praktiknya, materi periklanan tersebut seringkali menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan termasuk oleh OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi usaha jasa keuangan. Dalam paparannya, Dr Aqua akan memberikan pedoman dan etika beriklan yang tidak hanya selaras dengan regulasi OJK tapi jauh lebih penting adalah tetap menjaga kepentingan masyarakat.

“Di sinilah urgensi etika dalam beriklan. Harus dipahami bahwa pengiklan juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral terhadap konsumen dalam informasi yang disampaikan melalui periklanan. Setiap pengiklan seharusnya menjunjung tinggi etika dalam periklanan seperti menyajikan fakta atau kebenaran kepada konsumen. Termasuk dalam sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan. Bisnis kepercayaan mutlak harus menegakkan kejujuran dan keterbukaan,” ungkap Staf Ahli Ketua KONI Pusat Bidang Komunikasi Publik itu.

Lebih jauh, pria yang menulis buku super best seller Trilogi The Power of Silaturahim tersebut menegaskan, etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus mengedepankan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur. Iklan yang ditampilkan adalah iklan yang menampilkan fakta-fakta yang benar, tidak berlebihan, dan tidak ada kebohongan terkait dengan ide, produk, atau layanan yang diiklankan. Selain itu, ide, produk, layanan atau institusi harus dinyatakan dengan jelas dalam iklan.

“Dengan kata lain, etis tidaknya iklan dapat ditentukan oleh sejauh mana iklan dapat merugikan konsumen. Secara teoretis, berbagai permasalah etis ini termasuk eksploitasi perempuan, persepsi subliminal, iklan untuk anak-anak, iklan menipu, dan isu-isu lain yang dapat menyebabkan kerusakan moral masyarakat. Ini juga termasuk aspek yang harus diperhatikan,” kata Dr Aqua yang telah mengumrahkan lebih dari 150 orang dari hasil penjualan ratusan eksemplar buku super best seller karyanya yang berjudul "The Power of Silaturahim: Rahasia Sukses Menjalin Komunikasi" itu.

Dr Aqua menyambut baik sudah terbitnya Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait.

“Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” ujar Dr Aqua.

Semakin Menguat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved