Berita Solo
Merasa Nama Baik Dirugikan, Persis Solo Laporkan Mantan Public Relation ke Satreskrim Polresta Solo
Persis Solo melaporkan mantan public relationnya (PR) berinisial MK (17) ke Satreskrim ke Polresta Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
Penulis: Muhammad Sholekan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Persis Solo melaporkan mantan public relationnya (PR) berinisial MK (17) ke Satreskrim ke Polresta Solo, Jumat (18/6/2021).
Pelaporan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Informasi Elektronik (ITE) itu diterima polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.
Kuasa Hukum Persis Solo, M Badrus Zaman menyampaikan, MK melalui statemennya yang tersebar di berbagai media dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merugikan pihak Persis Solo.
Baca juga: Polisi Ringkus Penjual Online Asal Pati, Transaksi Fiktif di Marketplace, Raup Cashback Rp 54 Juta
Baca juga: Pelempar Batu Misterius ke Kaca Truk di Kendal Kembali Berulah, 4 Kejadian dalam Samalam
Baca juga: Akhirnya Pedagang Pasar Srogo Korban Kebakaran Bisa Bernafas Lega, KSPPS Bebaskan Utang Rp 91 juta
"Yang melaporkan adalah HRD PT Persis Solo, Ibu Galih Padhu Prasasti mewakili Persis Solo. Kami melaporkan mengenai UU ITE, dia (MK-Red) berkomentar di konferensi pers beberapa kali, jelas bisa mencemarkan nama baik Persis," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini permasalahan antara MK dengan manajemen Persis bukanlah pemecatan seperti yang dia sampaikan selama ini.
Melainkan, lanjut Badrus, karena masa percobaan kerja yang selesai sehingga kerja sama dalam pekerjaan dihentikan.
"Laporan HRD, beberapa media dan teman-teman sudah tahu bahwa yang bersangkutan menyatakan sebagai bagian dari Persis, sebenarnya dia masih masa percobaan," ucapnya.
Sementara, HRD PT Persis Solo, Galih Padhu Prasasti mengatakan, laporan yang dilakukan sudah berdasarkan koordinasi dengan manajemen Persis termasuk para pemiliknya, seperti Kevin dan juga Kaesang.
"Ini mewakili Persis, karena merasa Persis dirugikan karena hal itu. Koordinasi, sudah dilakukan semuanya dan semua sudah sepakat memilih Pak Badrus, sebagai kuasa hukum," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya merasa dirugikan mengingat saat ini Persis masih dalam tahap berkembang.
"Kita (Persis Solo-Red) baru berkembang, baru berproses. Nama kita bisa dirugikan di media sosial," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari pihak Persis Solo, Kuasa Hukum MK, M. Taufiq mengaku tidak gentar.
"Saya tidak gentar, yang melaporkan itu suruh baca buku saya dulu UU ITE bukan UU subversif. Di sini juga saya luruskan bahwa itu mengadukan bukan melapor, karena itu delik aduan," jelasnya.
Baca juga: Banyak Warga Terpapar Corona, Satgas Covid-19 Kecamatan Colomadu Buat Rumah Isolasi Mandiri Terpusat
Baca juga: Jual Furniture, Elektronik, Info Kesehatan serta Iklan Kehilangan di Semarang Jumat 18 Juni 2021
Baca juga: Video UNS Berlakukan Pembatasan Seminggu Akibat Temuan Kasus Covid-19
Taufiqmenilai, langkah yang diambil oleh pihak Persis Solo sudah terlambat. Mengingat, kasus ini sudah berjalan lama dan baru dilaporkan sekarang ini.
"Langkah mereka sudah telat, tidak masalah. Tidak perlu persiapan khusus. Kita hadapi dengan dingin dengan senyum itu kebakaran brewok," tandasnya. (*)