Berita Kendal
Asrori Curi 16 Motor dalam 5 Bulan, Ia Mencuri Begitu Mudah, Kenali Caranya agar Tak Jadi Korban
Asrori ditangkap setelah mencuri 16 sepeda motor di lokasi berbeda selama 5 bulan terakhir. Dijual dengan harga mulai Rp 800 ribu.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
Asrori Gasak 16 Sepeda Motor di Kendal dalam 5 Bulan, Dijual Rp 1 jutaan
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Asrori Eko (42) warga Jotang Kecamatan Kota Kendal diringkus Satreskrim Polres Kendal karena melakukan aksi pencuran sepeda motor.
Asrori ditangkap setelah mencuri 16 sepeda motor di lokasi berbeda selama 5 bulan terakhir.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, aksi Asrori terbongkar setelah mencuri sepeda motor berpelat nomor polisi G-3168-UA di pinggir jalan persawahan wilayah Kecamatan Ringinarum, Kendal.
Hasil curiannya dijual kepada 3 orang penadah dengan harga Rp 1 jutaan.
Masing-masing M Teguh Faturrohman (27), warga Mororejo Kecamatan Kaliwungu; Tafakirin (49), warga Mororejo; dan Bunari (51), warga Trompo, Kecamatan Kota Kendal.
"Aksi pencuriannya dilakukan di 16 TKP. Modusnya menunggu kelengahan korban saat berangkat bekerja di sawah. Hasilnya dijual Rp 800 ribu - Rp 1,2 juta kepada penadah, dan sudah diamankan 3 orang penadah," terangnya saat gelar ungkap kasus di Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Undip Gelar Ujian Mandiri, 24.184 Calon Mahasiswa Baru Tak Lolos karena Tak Registrasi
Baca juga: Kadus Simo Boyolali Dibakar dari Belakang hingga Tewas, Pelaku Sempat Kirim Pesan, Ini Isinya
Baca juga: Varian Delta Belum Tertangani, Muncul Virus Corona Varian Lambda, Gejalanya Batuk Terus-menerus
Yuniar melanjutkan, pihaknya sudah mengamankan 4 unit sepeda motor berbagai merek dari para tersangka. Jajaran kepolisian masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada orang-orang yang terlibat.
"Di Ringinarum, korban ke sawah mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di pinggiran jalan. Kunci ditinggal, ketika korban mau pulang, sepeda motor sudah tidak ada," jelasnya.
Atas perbuatannya, Asrori dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 3 orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kepada pihak Kepolisian, Asrori mengaku, 16 sepeda motor berhasil digasak dalam waktu 5 bulan.
Targetnya adalah warga yang sedang bekerja di sawah atau perkebunan.
Untuk melancarkan aksinya, Asrori tidak menggunakan alat bantu apapun.
Ia memanfaatkan kelengahan calon mangsanya yang lalai meninggalkan kontak di sepeda motor.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Diprotes Mahasiswa Mesir Tak Dapat Jatah Vaksin, Mengapa Mahasiswa China Dapat?
Baca juga: Bupati Tegal Minta Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Puskesmas Siap Beroperasi Pekan Pertama Juli
Baca juga: 4 Ramalan Mbak You yang Bikin Heboh, dari Kecelakaan Pesawat, Jokowi Lengser, dan Video Syur Artis