Berita kudus
Terungkap, Pembegal Polisi di Kudus Berusia Belasan Tahun, Kejam, Sabet Senjata Tajam saat Beraksi
Polres Kudus mengungkap kasus pembegalan yang menimpa polisi Satlantas, Bripda Rendika Ade, yang terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) kemarin.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Berdasarkan penelusuran pelaku bersama rekan yang lainnya, Muhammad Taufik Hidayat (19), warga Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, juga pernah melakukan aksi kejahatan itu di tempat lainnya.
Taufik melakukan kejahatan tersebut sudah melakukan pembegalan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali di tempat yang lainnya," ujar dia.
Dia bersama teman-temannya melakukan kejahatan itu secara spontan. Taufik juga tak segan melukai korbannya.
"Paling parah saya membacok paha," ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya kelompok pembegal itu berganti-ganti anggota.
"Jadi pelaku ini juga melakukan pembegalan di tempat lainnya dengan anggota yang berbeda," ujar dia.
Secara keseluruhan sudah ada sedikitnya enam TKP pembegalan sejak Januari 2021 yang dilakukan para pelaku.
"Pelaku yang terlibat ada delapan pelaku, lima di antaranya melarikan diri," jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sinopsis Drakor School 2017 Episode 4, Terungkap Sosok X yang Sebenarnya
Baca juga: Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga di Kamar Kos
Baca juga: Abimayu, Musisi Muda Sabet 49 Penghargaan Musik Klasik, Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
Aditya menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut pihaknya juga mengamankan satu buah celurit yang dipakai untuk melukai korban.
"Pelaku memakai celurit dan pedang untuk melukai korbannya," ujar dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel Oppo F11, Iphone 11 pro, dan satu unit sepeda motor scoopy bernomor K 3812 OB tahun 2017. (raf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :