Berita Kudus
Adakan Ajang Dengar Pendapat Ranperda, DPRD Kudus Dapat Masukan soal Aturan Perusahaan Serap Difabel
Ranperda Kabupaten Kudus tentang Difabel diharapkan mengatur perusahaan wajib menyerap tenaga kerja difabel.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus tentang Difabel diharapkan mengatur perusahaan wajib menyerap tenaga kerja difabel.
Usulan tersebut muncul dalam public hearing Ranperda di DPRD Kudus, Kamis (29/7/2021).
"Penyandang disabilitas tidak butuh yang muluk-muluk, misalnya fasilitas. Yang terpenting dalam regulasi diatur jaminan pendidikan dan pekerjaan," ujar salah seorang peserta public hearing, Anjas Pramono.
Pendidikan dan pekerjaan merupakan hal terpenting bagi difabel.
Ketika kedua jaminan tersebut masuk dalam Perda, setidaknya difabel akan lebih kompeten di kemudian hari.
Baca juga: Najwa Shihab Geleng Kepala Dengar Pengakuan Insentif Nakes Akan Dipotong 90 Persen
Baca juga: Organda Kota Tegal Sebut Sopir Angkot Tak Bisa Berkutik Kena PPKM Level 4: Nganggur Mereka
Baca juga: Warga Sragen Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg, Didistribusikan secara Drive Thru di Balai Desa
Menurutnya, Kudus sebagai wilayah industri masih kalah dengan wilayah tetangga yang memasukkan kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja difabel.
Selain itu, lanjutnya, jika di dalam Perda masih memuat kata cacat, karena saat ini diganti dengan disabilitas.
Usulan tersebut diamini oleh anggota DPRD Kudus, Irwansyah.
Namun perlu ada penjelasan terkait kisi-kisi yang bisa diterima kerja.
"Pembahasan harus tuntas. Sehingga nanti yang dapat kesempatan tidak kaum difabel tertentu," katanya.
Baca juga: Negosiasi Dalot Masih Alot, Manchester United Minta AC Milan Bayar Rp 85,58 Miliar
Baca juga: Penampakan Bus Milik AHHA PS Pati: Bukan Sponsor, Beli Cash
Sedangkan terkait sarana dan prasarana sudah banyak masukan dan pernyataan dari berbagai organisasi perangkat daerah di Kudus yang siap memenuhi kebutuhan penyandang difabel. (*)