Berita Internasional
Unjuk Rasa di Malaysia, PM Muhyiddin Yassin Diminta Mundur
Aksi demonstrasi terjadi di pusat kota Kuala Lumpur pada Sabtu (31/7/2-21). Dalam aksi unjuk rasa tersebut, demonstran menuntut PM Muhyiddin Yassin
Pengumuman tentang pembatalan aturan itu tidak akurat dan membingungkan anggota parlemen, kata pernyataan dari istana yang dikutip AFP.
"Tidak hanya gagal menghormati prinsip-prinsip kedaulatan hukum... tetapi juga merusak fungsi dan kekuasaan Yang Mulia sebagai kepala negara," katanya.
Tidak biasa bagi raja Malaysia, yang secara luas dihormati di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu, berbicara begitu keras menentang pemerintah.
Setelah pernyataan kerajaan dirilis, legislatif dihebohkan dengan seruan pengkhianatan dan pengunduran diri dari bangku oposisi.
Pemimpin oposisi Anwar Ibrahim mendesak Muhyiddin mundur karena pemerintahannya melanggar konstitusi, menghina institusi monarki konstitusional, dan membingungkan parlemen.
Belum ada reaksi langsung dari perdana menteri, dan belum diketahui apakah teguran itu akan berdampak.
Peraturan yang diberlakukan di bawah keadaan darurat memberi pemerintah kekuatan ekstra untuk menghukum pelanggar aturan virus corona, serta beberapa cara lain untuk memerangi pandemi.
Bahkan, ketika keadaan darurat berakhir, Malaysia akan tetap berada di bawah lockdown ketat karena menghadapi wabah Covid-19 yang memburuk.
Cabut Aturan Pencegahan Covid-19, Pemerintah Malaysia Dipertanyakan
Kemarahan dan pertanyaan mengarah ke pemerintah Malaysia, setelah mereka mencabut aturan pencegahan Covid-19.
Sejauh ini, "Negeri Jiran" sudah melaporkan lebih dari satu juta kasus dan 8.000 korban meninggal karena virus corona.
Pakar menyatakan, angka penularan sebenarnya diyakini jauh lebih tinggi karena angka pengetesan relatif rendah.
Rumah sakit di seluruh penjuru kewalahan karena penuh, bahkan beredar gambar seorang pasien duduk dan berbagi tabung oksigen.
Saat ini, Malaysia berada dalam status kondisi darurat yang tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 1 Agustus.
Dalam status darurat Covid-19 tersebut, setiap orang yang ketahuan melanggar pembatasan bakal mendapat denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengunjuk-rasa-demonstrasi-menuntut-perdana-menteri-malaysia-mundur.jpg)