Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vaksinasi Corona

Berkut Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Kartu Vaksin Covid-19 Selain Masuk Mall dan Restoran

Selain makan di restoran dan masuk ke mall, sertifikat vaksin atau kartu vaksin juga akan digunakan untuk beberapa aktifitas berikut.

Editor: rival al manaf
TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selain makan di restoran dan masuk ke mall, sertifikat vaksin atau kartu vaksin juga akan digunakan untuk beberapa aktifitas berikut.

Masuk kantor, menggunakan transportasi umum dan beberapa hal akan diterapkan penggunaan karti vaksin.

Daftar selengkapnya akan disebut di akhir artikel.

Baca juga: Mal Paragon Semarang Terapkan Aturan Masuk Tunjukkan Kartu Vaksin: Dibatasi Usia 12-70 Tahun

Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua Beda Jenis Vaksin?

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul dan Tidak Mendapat SMS dari 1199? Telepon Nomor Ini

Pemerintah akan menggunakan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah tempat umum.

Hal tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (7/8/2021) lalu.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin."

"Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta, Jumat.

Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui seseorang sudah divaksinasi atau belum.

Budi mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan mulai diuji coba pada pekan depan sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal.

"Sudah diputuskan pres akan gunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai dasar dan minggu depan mulai di beberapa mal kerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, kartu vaksin telah digunakan sebagai syarat untuk melakukan penerbangan selama penerapan PPKM darurat.

Di samping itu, pemerintah berencana menyusun aturan yang sama untuk enam aktivitas lain yang dapat diakses dengan menggunakan kartu vaksin.

Keenamnya yaitu perdagangan seperti pasar basah atau toko kelontong, departemen store, mal dan lainnya.

Kemudian, kantor dan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, serta pendidikan.

Nantinya, Budi menambahkan, mereka yang sudah divaksinasi akan mendapatkan kelonggaran dalam protokol kesehatan.

Baca juga: Pemerintah akan Lakukan Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Belum Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Bepergian

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Lalu Mencetak Jadi Kartu Vaksin, Penting untuk Ke Mall dan Restoran

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved