Vaksinasi Corona
Berkut Daftar Kegiatan yang Membutuhkan Kartu Vaksin Covid-19 Selain Masuk Mall dan Restoran
Selain makan di restoran dan masuk ke mall, sertifikat vaksin atau kartu vaksin juga akan digunakan untuk beberapa aktifitas berikut.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selain makan di restoran dan masuk ke mall, sertifikat vaksin atau kartu vaksin juga akan digunakan untuk beberapa aktifitas berikut.
Masuk kantor, menggunakan transportasi umum dan beberapa hal akan diterapkan penggunaan karti vaksin.
Daftar selengkapnya akan disebut di akhir artikel.
Baca juga: Mal Paragon Semarang Terapkan Aturan Masuk Tunjukkan Kartu Vaksin: Dibatasi Usia 12-70 Tahun
Baca juga: Hotline Semarang : Bolehkah Vaksinasi Dosis Pertama dan Kedua Beda Jenis Vaksin?
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul dan Tidak Mendapat SMS dari 1199? Telepon Nomor Ini
Pemerintah akan menggunakan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah tempat umum.
Hal tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (7/8/2021) lalu.
"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin."
"Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta, Jumat.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui seseorang sudah divaksinasi atau belum.
Budi mengatakan, pemeriksaan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan mulai diuji coba pada pekan depan sebagai syarat masuk bagi pengunjung mal.
"Sudah diputuskan pres akan gunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai dasar dan minggu depan mulai di beberapa mal kerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, kartu vaksin telah digunakan sebagai syarat untuk melakukan penerbangan selama penerapan PPKM darurat.
Di samping itu, pemerintah berencana menyusun aturan yang sama untuk enam aktivitas lain yang dapat diakses dengan menggunakan kartu vaksin.
Keenamnya yaitu perdagangan seperti pasar basah atau toko kelontong, departemen store, mal dan lainnya.
Kemudian, kantor dan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, serta pendidikan.
Nantinya, Budi menambahkan, mereka yang sudah divaksinasi akan mendapatkan kelonggaran dalam protokol kesehatan.
Baca juga: Pemerintah akan Lakukan Uji Coba Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Belum Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Bepergian
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Lalu Mencetak Jadi Kartu Vaksin, Penting untuk Ke Mall dan Restoran