Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Modus Cari Duit, Aksi Lempar Batu terhadap Truk Diduga untuk Membentuk Organisasi Pengawalan Truk

Pelemparan batu yang dilakukan tersangka Nur Hamid disinyalir sebagao bagian dari rencana untuk membuat organisasi pengawalan truk di Kendal - Pantura

TRIBUN JATENG/RAHADYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani tunjukkan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku untuk melempar truk. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pelemparan batu yang dilakukan tersangka Nur Hamid disinyalir sebagao bagian dari rencana untuk membuat organisasi pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

Hal ini terungkap saat konferensi pers di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Senin (23/8/2021).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pelemparan batu tersebut terjadi pada Desember 2019 hingga Agustus 2021.

Selain motif ekonomi, aksi pelemparan batu yang membahayakan sopir truk itu dimaksudkan untuk membentuk pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura.

Baca juga: Pelemparan Ratusan Truk di Semarang Raya Terorganisir, Pelaku Dibayar 250 Ribu, Ini pengakuannya

Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun

Baca juga: Pelajar di Semarang Bersiap-siap, Wali Kota Hendi Beri Sinyal Lampu Hijau untuk Masuk Sekolah

Baca juga: Vaksinasi Pelajar di Kota Semarang Baru 14,31 Persen, Dinkes: Harus Hati-Hati Jika Akan Gelar PTM

"Pelakunya hanya satu. Setelah pelaku tertangkap situasi aman dan terkendali," ujarnya.

Menurutnya, praktek jasa pengawalan merupakan ilegal.

Pihaknya akan menindak tegas jika mendapati hal tersebut.

"Pengawalan tidak semestinya melakukan hal ini," ujar dia.

Terkait order jasa pengawalan, kata dia, akan dijawab setelah yang pelaku AYT yang dinyatakan buron tertangkap.

Aksi pelemparan batu tersebut masih sebuah rencana yang terungkap dari keterangan tersangka Nur Hamid.

"Keterangan tersangka ini belum menjadi patokan apakah menggunakan organisasi lama atau yang baru," ujar dia.

Menurut dia, aksi pelemparan batu rata-rata dilaksanakan pada pukul 01.00 hingga pukul 06.00.

Namun rupanya saat aksi itu berhenti ketika Polisi melakukan operasi terbuka.

"Pelaku menunggu Polisi istirahat baru melakukan kembali di beberapa tempat. Semalam pelaku bisa melakukan di TKP," tuturnya.

Ia menuturkan pelaku melemparkan batu ke kaca dari arah berlawan.

Mobil yang disasar rata-rata mobil angkutan barang yakni truk, dan mobil bak terbuka.

"Bahkan mobil anggota juga pernah menjadi sasaran. Ini karena pelaku melakukannya secara acak," ujar dia.

Diketahui hasil penyelidikan dan  pengakuan  tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan aduan tertulis di Polres maupun Polsek terdapat 195 TKP.

Baca juga: Misteri Ronaldo di Bangku Cadangan Juventus, Permintaan Sendiri atau Kehendak Allegri

Baca juga: Pernyataan Sikap KPCDI Terhadap Pelayanan RS GrandMed Lubuk Pakam yang Tangani Pasien Covid-19

Secara rinci aduan tersebut di Kabupaten Kendal terdapat 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP,  dan Kota Semarang 1 TKP.

Tidak hanya itu, hasil penyelidikan tim Opsnal kejadian itu ditemukan di media sosial sebanyak 94 TKP meliputi Kabupaten Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, dan Kota Semarang 2 TKP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved