Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Keempat Kalinya, Jawa Tengah Jadi Provinsi Terbaik TLHP Kemendagri

Provinsi Jawa Tengah kembali dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) penyelenggaraan pemda.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Dokumentasi Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjukkan penghargaan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) dari Kemendagri, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Provinsi Jawa Tengah kembali dinobatkan sebagai provinsi terbaik dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan (TLHP) penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Capaian ini menjadi quattrick, karena sejak 2016 lalu, Jawa Tengah mendapatkan empat kali penghargaan serupa dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara berturut-turut.

Penghargaan TLHP diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara daring, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Selain Jateng, ada 10 daerah yang mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan penyelesaian TLHP dengan tepat waktu.

Baca juga: Dari Honda CL hingga Seri CT, Taksiran Koleksi Kendaraan Lawas Ainur Capai Rp 400 Juta

Baca juga: Kejar Status PPKM Level 1, Wali Kota Semarang Hendi Giatkan Tracing dan Testing di Semarang

Baca juga: Viral Wong Lanang Kaos Ireng Menek Patung Kuda Arjuna Wijaya Boyolali, Iki Jawabe Bupati Said

Baca juga: Pedagang Pantai Alam Indah Tegal Kecewa, Wisata Batal Buka, Mereka Terlanjur Utang buat Modal Warung

"Dalam kesempatan kali ini, kami memberikan penghargaan kepada 10 provinsi yang secara tuntas menyelesaikan TLHP. Mereka adalah Jawa Tengah, DIY, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Selatan," kata Tito.

Tito mengucapkan selamat kepada daerah yang dapat menyelesaikan TLHP tepat waktu.

Ia berharap, daerah-daerah itu tetap konsisten dalam menyelesaikan TLHP dari Kemendagri.

"Dan semoga daerah-daerah ini menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lain agar bisa lebih baik lagi. Sekali lagi selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut penghargaan itu penting karena berkaitan dengan good governance.

Dengan capaian itu, menunjukkan bahwa dinas dan OPD di Jateng serius menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dari Kemendagri.

"Ini kaitannya dengan governance dan ini komitmen saja. Yang keren itu adalah dinas-dinas dan OPD yang dengan cepat menyelesaikan setiap laporan dan itu sudah terinternalisasi. Kalau ada catatan dari Kemendagri, mereka cepat menyelesaikan," katanya, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, Kemendagri biasanya memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.

Dan di Jawa Tengah, Ganjar selalu menyampaikan bahwa tindak lanjut harus dipercepat.

"Saya biasanya tanya, ini berapa lama waktunya. 60 hari pak. Saya minta seminggu harus selesai. Dan teman-teman bisa melaksanakan dengan baik. Ya ada satu dua yang agak kurang cepat, tapi mayoritas bisa menyelesaikan dengan waktu kurang dari satu bulan," jelasnya.

Baca juga: Bunga Salatiga Menanggung Utang Rp 2,3 Miliar Tertipu Lelang Arisan Maryuni Kempling

Baca juga: Solo Masuk PPKM Level 3, Mulai Besok Sudah Ada Sekolah Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 

Baca juga: Heboh Video Gisel 11 Detik, Pakai Baju Serba Hijau Dilihat Hingga 4,2 Juta Lebih

Baca juga: Dualisme KONI Kudus, Dua Kubu, Imam Triyanto dan Antoni Alfin, Optimistis Menang di Baori

Sebab di Jawa Tengah, tambahnya, semuanya sudah tersistematisasi dengan bagus. Jika ada masalah, OPD bisa mengecek melalui sistem GRMS milik Pemprov Jawa Tengah dan segera ditemukan persoalannya.

"Sistem itu bisa mengontrol, ini tidak beresnya di mana, kekurangannya di mana jadi bisa segera dibereskan dan dibersihkan. Saya ucapkan terimakasih pada teman-teman dinas dan OPD Jateng yang telah bekerja keras sehingga Jateng mendapat penghargaan ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved