Berita Kudus
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bupati Kudus Hartopo Keliling Sosialisasi Cukai ke 60 Desa
Cegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelar sosialisasi ke 60 desa tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Baca juga: Pasien Covid-19 di RSUD Kardinah Sisa Dua Orang Asal Brebes, Direktur Agus: Warga Kota Tegal Kosong
Baca juga: Mawar De Jongh Pernah Jadi Tukang Tagih Usaha Catering Ibu hingga Ditakuti Teman-temannya
Baca juga: Kekuatan AC Milan Terancam Digembosi Klub-klub Besar, Rencana Masa Depan Rossoneri Bisa Gagal Total
Selain itu, kegiatannya juga dipakai untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau dan dampak kebijakan pertembakauan nasional.
"Sasaran prioritasnya memang kepada buruh rokok dan petani tembakau. Jadi PMK 206 ini dialokasikan memang sesuai sasarannya saja," katanya.
Dia merinci, alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat di antaranya untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya pelatihan peningkatan kualitas tembakau.
Kemudian penanganan panen dan pasca panen, serta mendukung sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
"Kami juga melakukan pembinaan lingkungan sosia, misalnya kegiatan pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja," ujar dia.
Lalu 25 persen dialokasikan untuk kesehatan dalam tangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatannya untuk pelayanan kesehatan, penyediaan atau peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
"Kemudian pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang telah didaftarkan pemerintah daerah," kata dia.
Kemudian sisa alokasi 25 persen untuk penegakan hukum dilakukan dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Mawar De Jongh Pernah Jadi Tukang Tagih Usaha Catering Ibu hingga Ditakuti Teman-temannya
Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta KPK Beri Motivasi Kepala Daerah se-Indonesia
Baca juga: Video Satpam Pabrik di Semarang Meninggal Posisi Sujud Saat Sholat
Di antaranya pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Biar masyarakat itu tahu kalau beli rokok itu yang ada pita cukainya. Karena hasil dari penerimaan negara itu juga kembali lagi kepada masyarakat," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-di-desa-bakalankrapyak-1-2.jpg)