Berita Pati
Para Calon Pengantin di Pati Akan Diwajibkan Tes HIV/AIDS, Pemkab Tengah Siapkan Perbup
Pemkab Pati berencana menetapkan regulasi untuk melakukan tes HIV/AIDS pada calon pengantin.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berencana menetapkan regulasi untuk melakukan tes Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immunodeficiency Syndrom (AIDS) pada calon pengantin.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan Pencegahan Penularan HIV/AIDS di usia produktif pada calon pengantin, Rabu (15/9/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati.
Haryanto mengatakan, selama ini pemeriksaan HIV/AIDS terhadap calon pengantin di Pati baru dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Batangan dan Cluwak.
Baca juga: Ardy Difabel Batang yang Mahir Coding Mendapat Project Aplikasi Streaming dari Diskominfo
Baca juga: Pesan Bupati Kudus Hartopo ke Peserta Seleksi PPPK Guru: Semangat Ya
Baca juga: KPU Batang Ajukan Rp 80 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024, Sistem Akan Dicicil 2 Tahun Anggaran
Karena itu pihaknya akan menyiapkan regulasi agar pemeriksaan ini dilakukan di seluruh kecamatan yang ada.
“Kami siapkan regulasi berupa Perbup (Peraturan Bupati), sebagai tindak lanjut dari Perda HIV yang sudah ada. Pada dasarnya kami hendak melakukan cek dan ricek dari awal, sebagai antisipasi penularan,” kata Haryanto.
Dia menyadari, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro-kontra. Sebab memungkinkan adanya dampak sosial tertentu. Misalnya, ketika calon mempelai dites dan terdeteksi positif AIDS, boleh jadi justru mereka membatalkan pernikahan.
Namun, Haryanto menegaskan bahwa terkait HIV/AIDS ini memang harus ada keterbukaan di antara calon pengantin. Tujuannya supaya menghindari penularan pada pasangan dan keturunan.
“Dulu juga pernah ada (penderita AIDS) yang memberi testimoni. Karena dia jujur, akhirnya bisa kami kawal untuk rutin berobat. Akhirnya dia punya anak dan anaknya negatif, tidak tertular,” jelas dia.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, Joko Leksono Widodo, mengatakan bahwa deteksi dini HIV bagi calon pengantin memang diperlukan untuk menekan risiko penularan pada anak.
Dia menyebut, sudah ada studi yang menunjukkan bahwa ibu hamil yang minum obat antiretroviral (ARV) tidak akan menularkan HIV pada anaknya.
“Itulah kenapa penting diperiksa. In syaa Allah tidak akan menular ke anak,” jelas dia.
Joko menegaskan, pengendalian HIV/AIDS memang harus dilakukan. Di Pati sendiri, sejak 1996 hingga 2017, tercatat 137 kematian akibat AIDS.
Adapun saat ini, sebut dia, dari 21 kecamatan di Pati, tidak ada satu pun yang bersih dari kasus HIV/AIDS. Hanya saja jumlah kasusnya bervariasi.
Baca juga: Yuk, Rayakan Bulan Gemar Membaca dengan 5 Cara Seru Ini
Baca juga: Sambil Buka Warung Hik di Pilangsari Sragen, Tejo Jualan Narkoba, Kini Ia Berurusan dengan Polisi
Baca juga: UIN Walisongo dan Prodi RIL Unika Soegijapranata Terapkan Alat Pengolah Limbah Diapers
Lima di antaranya dikategorikan zona merah karena memiliki jumlah kasus HIV/AIDS di atas 10. Kelima kecamatan tersebut berada di jalur pantai utara (Pantura), yakni Margorejo, Pati Kota, Jakenan, Juwana, dan Batangan.
Adapun kecamatan yang tergolong zona hijau, yakni kasusnya di bawah 5, jumlahnya ada empat, yakni Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tambakromo, dan Wedarijaksa.
Selain kecamatan zona merah dan hijau, selebihnya merupakan zona kuning, yakni memiliki jumlah kasus antara 5 sampai 10. (*)