Berita Viral
Ingat Kasus Sate Sianida Bantul? Nani Pengirimnya Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Kisah Terbarunya
Kisah Nani ini sempat menghebohkan dimana bocah anak tukang ojek yang menjadi korban. Sementara sasaran sate sianida selamat
TRIBUNJATENG.COM - Ingat Kasus Sate Sianida di Bantul? Nani Pengirimnya Didakwa Pembunuhan Berencana.
Kisah Nani ini sempat menghebohkan dimana bocah anak tukang ojek yang menjadi korban.
Sementara sasaran sate sianida selamat.
Baca juga: Profil Larasati Nugroho Pemeran Jessica Istri Muda Ayah Aldebaran Ikatan Cinta
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Penyebab Kematian Zidan Taruna PIP saat Melaksanakan 20 Adegan Rekontruksi
Tim penasehat hukum terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman keberatan dengan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana.
"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini.
Dan dengan terkait Pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ujar salah satu tim kuasa hukum Nani, Wanda Satria Atmaja saat persidangan di Ruang Cakra PN Bantul, Kamis (16/9/2021).
Seusai sidang, Wanda mengatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya.
Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Karena saudara Tomi tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," kata Wanda.
Sebelumya, sidang perkara mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021.
Persidangan digelar secara online.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota dan dihadiri oleh ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.

Sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Humas PN Bantul Gatot Raharjo mengatakan, agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.
Adapun dakwaan pertama Pasal 340 KUHP, yang kedua subsider Pasal 338, ketiga lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP, kemudian lebih subsider lagi Pasal 351 atau kedua Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78 C Undang-undang RI no 35 tentang Perubahan Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.