Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Tak Menepati Janji Bayar Karaoke, Lelaki di Demak Dihajar Kawannya yang Sedang Mabuk

Seorang lelaki berusia 34 tahun bernama Zamroni warga Desa Poncoharjo, Bonang, Demak menjadi korban amukan kawannya sendiri.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Seorang lelaki berusia 34 tahun bernama Zamroni warga Desa Poncoharjo, Bonang, Demak menjadi korban amukan kawannya sendiri.

Akibatnya dia harus dirawat di rumah sakit.

Pelaku penganiayaan yang menyasar Zamroni adalah Supoyono (22) warga Balidono, Kecamatan Karangtengah, Demak dan Agus Wahyudi (27) warga Desa Dukun, Kecamatan Karangtengah, Demak.

Kini keduanya telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak.

Baca juga: Pemkot Semarang Undi Lapak Pasar Johar, Besok Pedagang Sudah Boleh Langsung Menempati

Baca juga: Fokus : Branding Pasar Johar

Baca juga: Bangun Support System Jadi Aspek Terpenting dalam Penyembuhan Trauma Anak Korban Kekerasan Seksual

Sedianya masih ada satu pelaku lainnya, hanya saja masih belum tertangkap.

Polisi menetapkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penganiayaan tersebut berlangsung pada 19 September 2021 di sekitar lokasi karaoke di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Latar kejadian itu yakni korban dianiaya lantaran sebelumnya berjanji membayar ongkos karaoke, tapi tidak jadi.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, semula korban berjanji ingin membayar ongkos karaoke empat orang: korban, dua pelaku, dan satu pelaku yang kini DPO.

Namun setelah dua jam karaoke, korban keluar dan meninggalkan begitu saja tiga kawan lainnya tanpa melunasi janji yang sudah dia katakan sebelumnya.

Saat tiga kawan korban hendak meninggalkan tempat karaoke, tiba-tiba dihentikan oleh kasir.

Mereka ditagih ongkos karaoke selama dua jam. Saat itu Agus Wahyudi mengelak karena dia merasa sudah dibayar korban.

Namun berhubung belum dibayar, akhirnya mereka tetap ditagih dan terpaksa membayarnya.

Merasa dibohongi oleh korban, satu di antara mereka mencarinya.

Tidak berselang lama, korban tiba-tiba muncul dari samping tempat karaoke.

Melihat keberadaan korban, akhirnya korban cek-cok dengan Supoyono yang berujung perkelahian.

Di sinilah kemudian tiga kawan korban turut serta menghajar korban tanpa ampun hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.

"Awal mula perkelahian ini cek-cok tan saya habis itu dipukul kayu balok saya melerai kena sikut langsung ikut-ikutan," kata Agus Wahyudi dalam Konferensi Pers di Mapolres Demak, Jumat (24/9/2021).

Agus mengaku saat menghajar korban dalam keadaan mabuk. Begitu juga dengan Supoyono. Masing-masing dari mereka sebelumnya telah menghabiskan lima botol congyang.

AKP Agil melanjutkan, bahwa kondisi korban sempat dibawa pulang dari rumah sakit. Namun karena belum sepenuhnya pulih, akhirnya korban kembali dirawat di RSUD Demak.

"Tentunya akibat pukulan banyak dari teman-temannya. Banyak tidak bisa dihitung karena kondisi mabuk posisinya pakai tangan kosong," kata Agil.

Baca juga: Bupati Haryanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021 di Kantor BPN Pati

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu My Universe Coldplay Feat BTS 

Baca juga: Atlet dan Pelatih Berprestasi di Karanganyar Dapat Insentif

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kaus dan celana pendek yang dikenakan korban.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved