Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ditreskrimsus Polda Jateng-BKSDA Bikin Posko Terpadu Pengaduan Satwa Liar Dilindungi di Solo

Ditreskrimsus Polda Jateng bekerjasama dengan BKSDA Jawa Tengah launching posko terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar Dilindungi.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kepala BKSDA Jateng Darmanto (paling kiri) dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing (paling kanan) saat menunjukkan nota kesepahaman posko terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar Dilindungi di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah launching posko terpadu Penanganan Perkara Pengaduan Satwa Liar Dilindungi di Kantor Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta, Selasa (19/10/2021).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing menyampaikan gagasan ini berawal dari penanganan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahun ini menangani terkait 3 kasus satwa liar yang dilindungi.

Robert menyampaikan, 3 kasus itu adalah jual beli kulit Trenggiling di Terminal Weleri Kendal, Burung Rangkong dari Kalimantan yang masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan jual beli kulit harimau yang didapatkan dari Banyumas.

Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tersangka Perempuan Debt Collector Pinjol, Modus Teror dan Tebar Pornografi

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Disdik Semarang Ingin Pembelajaran Tatap Muka Dilonggarkan, Jam Pelajaran Ditambah

Baca juga: Kapolda Sulteng Disambut Isak Tangis saat Kunjungi Keluarga Anak yang Dilecehkan Kapolsek

Menurutnya, penegakkan hukum dalam kasus tersebut dilakukan akhirnya lanjut sampai ke kejaksaan dan mendapat vonis.

"Cuma kami berpikir, kalau vonisnya hanya hitungan bulan kami rasa lebih bagus melaksanakan sesuatu sosialisasi kepada masyarakat. Di mana perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi perlu," ucapnya.

Menurut Robert, hal itu dilakukan agar tidak tidak terjadi perdagangan satwa liar yang dilindungi ini secara bebas.

"Itulah yang membuat kami termotivasi dengan gagasan ini," ungkapnya.

Sehingga ke depan, lanjut dia, terhadap orang-orang yang mempunyai, memiliki, dan akan melakukan kepemilikan dari satwa liar yang dilindungi, supaya tidak naik ke proses hukum.

"Kami sampaikan apakah satwa itu dikembalikan ke tempat asalnya atau dilepas ke hutan bebas atau kami akan lakukan penegakan hukum," jelasnya.

Dia berharap, dengan adanya posko ini mudah-mudahan mereka mau mengembalikan satwa-satwa liar yang dilindungi ini ke tempat asalnya.

"Sehingga ekosistem satwa liar yang ada di hutan akan tetap terjaga," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto mengungkapkan untuk menyampaikan aduan posko ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah.

Selain itu, menurut dia, masyarakat bisa menghubungi call center BKSDA Jawa Tengah.

Baca juga: Isi Chat Mesum Oknum Kapolsek ke Anak Tahanan selama 3 Minggu, Kini Dicopot dari Jabatannya

Baca juga: Serangan Buaya di Buton: La Ogun yang Hilang Sempat Terlihat Diseret Buaya di Sungai

Baca juga: Harta Karun Terbaru : Diduga Peninggalan Bangsa Romawi Kuno Ditemukan di Turki, Inilah Isi-isinya

Setelah itu, nanti call center akan menerima. Lalu, kalau informasi tersebut kalau merupakan prioritas akan ditindaklanjuti.

"Informasi dari masyarakat bisa terkait penangkaran, pengiriman permohonan bisa mengangkut tumbuhan satwa liar, informasi satwa yang dilindungi, dan perdangan satwa liar," jelasnya.

Setelah informasi dihimpun dan dilakukan pemilahan, maka tim terpadu dari BKSDA dan Polda Jateng yang berada di Seksi Konservasi Wilayah I Surakarta dilakukan cek kebenaran informasi tersebut.

"Apabila itu terkait tindak pidana atau adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, tim akan melakukan upaya sosialisasi untuk menyerahkan satwa tersebut untuk ke pos terpadu," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved