Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perhompedin: Pasien Kanker Boleh Divaksin Covid-19, Ini Ketentuan yang Harus Diikuti

Masih ada kekhawatiran dari masyarakat terutama yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar

"Sasaran utama untuk penderita kanker, tapi tidak menutup juga untuk umum dan mahasiswa. Kami berterima kasih, karena masih ada mahasiswa UPGRIS, sebagian kecil, yang belum divaksin dosis pertama. Karena mayoritas sudah divaksin dosis pertama, jadi kali ini banyak yang disuntik dosis kedua," ucapnya.

Pihaknya menargetkan 2.400 kelompok sasaran bisa disuntik vaksin covid.

Muhdi menegakan, upaya ini dilakukan dalam rangka mempercepat persentase masyarakat yang telah divaksin. Sehingga target herd immunity tercapai.

Baca juga: Lantik Pengurus Kwartir Ranting Pramuka Karimunjawa, Hesti: Bangkitkan Gerakan Kepanduan

Baca juga: Antisipasi Gempa Susulan, BNPB Pasang Tenda Darurat di Halaman Parkir RSUD Ambarawa Semarang

Baca juga: Nginap Asik di Guci Forest Tegal, Bisa Pilih Berkemah di Tenda, Campervan, atau Villa Full Kayu

Bagi perguruan tinggi, upaya ini untuk mempercepat terlaksananya perkuliahan tatap muka yang mulai ditingkatkan.

"Dengan vaksin ini, nantinya bisa ditingkatkan. Yang awalnya hanya 50 persen (mahasiswa kuliah tatap muka), bisa ditingkatkan menjadi 70 persen," katanya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved