Berita
DPMPTSP Batang Sosialisasikan Perizinan One Stop Service, Izin Usaha Semakin Mudah
Seluruh perizinan saat ini melalui sistem OSS. Perizinan yang masih manual terkait bidang kesehatan semisal izin praktik perawat, bidan dan dokter.
Penulis: dina indriani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Batang memberikan sosialisasi perizinan usaha berisiko dengan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada 30 pengusaha di Hotel Sendangsari, Senin (1/11/2021).
Kepala DPMPTSP Batang, Wahyu Budi Santoso mengatakan hampir seluruh perizinan saat ini melalui sistem OSS. Perizinan yang masih manual terkait bidang kesehatan semisal izin praktik perawat, bidan dan dokter.
"Jadi, sekarang perizinan sekarang sudah online semua. Pelaku usaha tinggal membuka OSS di internet untuk mengurus izin," tuturnya.
Baca juga: Rektor Baru USM, Dr Supari, Siapkan Mahasiswa Jadi Wirausaha Muda
Baca juga: Aipda Eko Polisi Babak Belur Dikeroyok Puluhan Anggota Ormas, Ini Penyebabnya
Sekretaris DPMPTSP Margo Santosa menambahkan perizinan menggunakan sistem online saat ini lebih memudahkan.
"Jadi mindset soal perizinan saat ini sudah berbeda dengan dulu. Sekarang perizinan dimudahkan dan menggunakan sistem online," ujarnya.
Dijelaskannya, ada perbedaan izin dulu dan saat ini terkait persyaratan berdasarkan risiko.
Syarat usaha dengan risiko rendah hingga tinggi berbeda.
Saat pemohon izin mendaftar ke OSS, akan muncul persyaratan sesuai risiko usaha. Kemudahannya, jika usaha termasuk risiko rendah, maka perizinan bisa langsung terbit.
Baca juga: Laga Perdana Grup C Liga 3 2021, Persibat Batang Berhasil Taklukkan Persipur 2-1
Baca juga: Catatan Jubir Vaksinasi Covid-19 Cegah Lonjakan Kasus di Awal Tahun 2022
Baca juga: Laga Perdana Grup C Liga 3 2021, Persibat Batang Berhasil Taklukkan Persipur 2-1
"Misal ada usaha risiko kecil mengajukan izin, dalam OSS sudah menampung izin lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) , pemohon izin hanya perlu membuat surat pernyataan," pungkasnya. (*)