Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BERITA LENGKAP : Pelaku Pasang GPS di Mobil Incaran, Modus Baru Pencurian Kendaraan Mewah

Jajaran Polda menungkap modus baru jaringan pencurian mobil mewah pada Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Mobil Rubicon yang berhasil disikat pelaku Rama Budi Santoso saat melakukan aksinya. Mobil itu ditemukan di Bandung 

Menurutnya, lima hari setelah mobilnya hilang, jajaran Polda Jateng telah membekuk pelaku.

Sementara mengenai GPS, ia mengaku tidak mengetahui ataupun menyadarinya.

Dia juga tidak tahu di mana pelaku menaruh alat tersebut. Selama ini Rubiconnya sering dibawa ke bengkel maupun tempat cuci mobil.

"Selama ini mobil saya standar dan tidak tahu telah dipasang GPS," tuturnya.

325 Tersangka

Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari melibatkan 1.161 personel yang tersebar di 25 Polres.

Selama pelaksanaan operasi, pihaknya menangkap 325 orang yang terdiri dari 318 lelaki, 6 perempuan, dan 1 orang anak laki-laki.

Ada 304 barang bukti kendaraan bermotor. Rinciannya 287 unit sepeda motor berbagai merek, 14 unit mobil, dan 3 unit truk.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 9 bilah senjata tajam, 762 gram perhiasan, 21 unit laptop, 99 unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 juta

"Anggaran yang kami gunakan untuk pelaksanaan Operasi tersebut bersumber dari Dipa Polri sebesar Rp 2.890.000.000. Barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, sekitar Rp 8.050.000.000," jelas dia.

Kapolda menambahkan, pihaknya mengungkap 110 target operasi (TO) atau tercapai 100 persen. Polisi juga mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 atau melebihi dari target yang telah ditentukan.

"Pada operasi tersebut yang menonjol bisa terungkap adalah jaringan pencurian mobil mewah. Selain itu, juga pengungkapan pelaku kejahatan yang diindikasikan merupakan keluarga," paparnya.

Bagi masyarakat Jateng yang kehilangan kendaraan bermotor, ucap Kapolda, bisa berkoordinasi dengan Jatanras, Ditreskrimum, dan Bid Humas Polda Jateng.

"Barang bukti itu bisa diambil di wilayah kita dengan pertimbangan manakala barang bukti itu belum digunakan dalam persidangan," jelas Kapolda. (rtp)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Tema 9 Subtema 1 Pada Soal Halaman 18 19 20 21 22 23 24

Baca juga: Penyidik Satreskrim Polresta Solo Geledah Markas Menwa UNS terkait Kasus Kematian Gilang

Baca juga: Identitas Mayat Wanita dan Bayi Terbungkus Plastik di Kupang Belum Terungkap

Baca juga: BKN Temukan Kecurangan SKD CPNS,  225 Peserta Terancam Didiskualifikasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved