Berita Yogyakarta
Konvoi dan Bawa Senjata, Geng Remaja di Yogyakarta Justru Acungkan Celurit ke Polisi saat Dihentikan
Ulah geng remaja di Yogyakarta sudah di luar batas, dihentikan polisi karena konvoi sembari membawa sajam, mereka justru menantang petugas.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Ulah geng remaja di Yogyakarta sudah di luar batas, dihentikan polisi karena konvoi sembari membawa sajam, mereka justru menantang petugas.
Tim Jatanras yang diacungi celurit kemudian bertindak dan meringkus gerombolan remaja tanggung itu.
Setelah diringkus, diketahui mereka ternyata hendak melakukan aksi tawuran pada Sabtu (6/11/2021) dini hari.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 12 November 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: OJK Tegal Catat Ada 68 Pengaduan Pinjol Ilegal di Wilayah eks Karesidenan Pekalongan
Baca juga: 11 Kelurahan Rawan Banjir dan Rob, BPBD Kota Tegal Lakukan Pemetaan Wilayah untuk Antisipasi Bencana
Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Hapus Komentar di Instagram Tubagus Joddy, Ini Alasannya
Kanit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadia, menjelaskan kelompok remaja itu membawa aneka sajam berupa celurit hingga gear untuk melakukan aksi tawuran.
Kronologi penangkapan itu bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Kami bertemu dengan rombongan remaja ada sekitar enam motor berboncengan dan mencurigakan," katanya, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).
Saat itu petugas kepolisian melihat satu dari anggota kelompok tersebut menantang dengan cara mengacungkan celurit ke arah petugas.
"Kami kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya di TKP di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, kami kemudian menangkap mereka dan saat digeledah ditemukan senjata tajam," sambung Ipda Nibras.
Selanjutnya, petugas membawa para remaja tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Total anggota kelompok yang berhasil diamankan oleh polisi semuanya ada 9 orang.
Dari hasil penyidikan sementara itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni AJ alias Ceprik (18) asal Kalasan, Kabupaten Sleman.
Selain itu polisi juga telah memeriksa MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16).
Empat anak tersebut masih berstatus pelajar, dan semuanya berasal dari Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Jadi mereka tergabung di kelompok Holigans to Fight ataua HTF. Total ada sembilan anak kami amankan. Satu anak sudah kami tetapkan tersangka. Dan empat masih sebagai pelaku," ujarnya.
Baca juga: Bank Indoensia Dorong Kinerja Agro Industri Jateng
Baca juga: Gerombolan Remaja Ditangkap Setelah Acungkan Celurit ke Petugas Patroli
Baca juga: Cara Membuat Donat Bomboloni Isi Coklat
Dari keterangan tersangka dan para pelaku, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran.
"Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran," paparnya.
Terhadap para pelaku, lanjut Nibras, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab mereka kedapatan membawa senjata tajam dan hendak digunakan untuk aksi tawuran.
"Atas hal ini pimpinan berpesan, bahwa kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar tidak keluar malam, karena kalau keluar malam potensinya hanya dua yaitu sebagai pelaku atau korban," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Acungkan Celurit pada Petugas, Geng Remaja Holigans to Fight Diamankan ke Polresta Yogyakarta,