Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ada ASN di Pati Terbukti Terima Bansos, Bupati Haryanto: Sudah Kami Minta untuk Dikembalikan

Beredar dugaan 3.000-an ASN di Pati menerima bansos Covid-19. Bupati Pati Haryanto mereka adalah THL (Tenaga Harian Lepas), guru honorer, guru madin.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Haryanto menyebut ada dua ASN di Pati yang terima bansos Covid-19, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Belum lama ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), mendapat surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Surat tersebut berisi permintaan agar Dinsos P3AKB Pati memastikan apakah benar ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati yang menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sebab, lebih dari 3 ribu penerima bansos tersebut diindikasikan merupakan ASN.

Baca juga: Banyak Kasus Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Banjarnegara, Polisi: Jangan Takut Lapor

Baca juga: Tindaklanjuti Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah TIri, Kapolres Pemalang: Pelaku Dalam Pengejaran

Baca juga: Jaksa Ungkap Munarman Sudah Berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi

Bupati Pati Haryanto menyebut, setelah dilakukan pencocokan data ASN di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pati, ternyata hanya ada dua ASN yang menerima bansos.

“Memang ada 2 ASN. Saya suruh panggil untuk mengembalikan, agar diterima pada yang berhak,” kata Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (8/12/2021).

“Dua orang ini mungkin tidak sengaja (menerima bantuan) karena kebetulan terdaftar. Saya suruh mengembalikan, diserahkan pada warga yang berhak menerima,” tambah dia.

Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos P3AKB Pati, Tri Haryumi, mengatakan bahwa dua ASN tersebut menerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dari Pemprov Jateng.

“Mereka memang ASN, tapi golongannya rendah. Petugas kebersihan atau tukang kebun di sekolah dasar. Satu dinas di Dukuhseti, satu lagi di Kayen,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Mereka berdua saat itu masuk dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial Jateng.

“Penerima bansos yang diindikasikan ASN ada 3.697 orang. Ternyata setelah kami kroscek, hanya dua yang benar-benar ASN. Selebihnya THL (Tenaga Harian Lepas). Ada yang guru honorer, ada juga guru madin (madrasah diniyah),” papar Tri.

Ia mengatakan, secara regulasi, ASN memang tidak boleh menerima bansos.

Namun, kasus ini membuat dia merasa dilematis.

Baca juga: Angkat Story Telling Lewat Boneka Tali, Media Belajar Pembentuk Lifeskill Bagi Anak-Anak

Baca juga: Daftar Desa Wisata di Jateng Pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021, Ada Dewis dari Purworejo

“Secara regulasi PNS memang tidak boleh (terima bansos). Tapi secara hati nurani, karena itu berupa sembako, ini jadi dilema bagi kami. Namanya kemiskinan itu ada 14 indikator yang dinilai, jika seandainya ada 9 indikator yang sesuai, itu sudah boleh dikatakan orang tidak mampu,” tutur dia.

“Ini dilema bagi kami. Secara hati nurani kami tidak tega, tapi secara regulasi tidak boleh,” tambah Tri.

Dia mengatakan, data hasil kroscek ini pihaknya kirimkan ke pemerintah provinsi, termasuk keterangan dari BKPP bahwa yang PNS hanya dua orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved