Libur Nataru
Jelang Libur Nataru, Pemkab Jepara Lakukan Sejumlah Pengetatan
Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan sejumlah pengetatan jelang menyambut libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan sejumlah pengetatan jelang menyambut libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Pengetatan ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Bupati Jepara Dian Kristiandi memaparkan, pihaknya akan melakukan percepatan vaksinasi. Hingga akhir Desember 2021, ditargetkan capaian vaksinasi bisa tembus 70 persen.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jepara akan menutup Alun-alun pada malam tahun baru. Hal ini mencegah terjadinya kerumuman.
"Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran Pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” kata Andi, sapaan Bupati Jepara saat konferensi pers di Serambi Belakang Pendopo RA Kartini, Selasa (14/12/2021).
Dia juga menambahkan kegiata masyarakat yang meliputi seni, budaya, dan olahraga boleh diselenggarakan tanpa ada penonton. Ketentuan ini, kata Andi, berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Andi juga meminta posko Jogo Tonggo diaktifkan lagi untuk mengantisipasi adanya kerumunan di pedesaan.(yun).
Baca juga: Terima DIPA 2022, Bupati Pati Fokus Pada Enam Kebijakan Ini
Baca juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru, Wali Kota Tegal Dedy Yon: Angka Kenaikan Masih Normal
Baca juga: Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Honorarium Puluhan Kyai
Baca juga: Irjen Fadil Teriak-teriak Keluarkan Aipda Rudi Panjaitan dari Polda Metro Jaya