Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Merilis 7 Kasus Menonjol Selama 2021: Ada Perusakan Makam dan Kematian Mahasiswa UNS

Polresta Solo merilis 7 kasus menonjol selama periodesasi 2021. Sejumlah kasus itu, hingga saat ini sudah P21 atau lengkap.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan paparan rilis akhir tahun 2021 di Mapolresta Solo, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo merilis 7 kasus menonjol selama periodesasi 2021.

Sejumlah kasus itu, hingga saat ini sudah P21 atau lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan yaitu, pertama kasus perusakan sejumlah makam nasrani di kompleks pemakaman Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon beberapa waktu lalu.

Untuk tersangka anak, lanjut Ade, yang diklastering menjadi 2 yaitu umur 12 tahun ke atas sebelum umur 18 tahun dan umur 12 tahun ke bawah.

Baca juga: Bantu Mendapat Permodalan, 350 Pelaku UMKM Difasilitasi Urus Sertifikat Tanah

Baca juga: PT KAI Tolak Keberangkatan Puluhan Ribu Calon Penumpang yang Tak Memenuhi Persyaratan Perjalanan 

Baca juga: 17 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 dari Berbagai Bahasa di Dunia

"Di mana masing-masing telah dilakukan penyelesaian perkara, baik dengan hukum progresif atau restorative justice maupun persetujuan yang melibatkan pekerja sosial dari Bapas maupun psikologi anak, termasuk pihak-pihak yang bersengketa," ucapnya dalam rilis akhir tahun di Mapolresta Solo, Kamis (30/12/2021).

Ade menjelaskan, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan keputusan diversi maupun persetujuan perkara di luar pengadilan.

Kedua, lanjut Ade, kasus kekerasan secara bersama-sama baik terhadap jiwa maupun harta benda yang dilakukab oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar di depan SMA Al Islam Serengan.

"Ini juga sudah P21, sudah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU pada Kantor Kejari Kota Surakarta," ungkapnya.

Ketiga yaitu kasus ancaman dengan kekerasan yang juga dilakukan oleh tersangka yang mengatasnamakan sebagai kelompok laskar terhadap karyawan PT LUB Finance Leasing.

"Juga sudah dinyatakan P21 lengkap berkasnya sudah diserahkan tahap 2 tersangka dan barang buktinya," tuturnya.

Keempat, kasus pembobolan ATM di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo dan pengembangannya sampai Sukoharjo dan beberapa TKP di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Juga berhasil diungkap oleh tim Satereskrim Polresta Surakarta dan kasusnya juga sudah dinyatakan P21 dan telah diserahkan barang bukti dan tersangka," ungkapnya.

Kelima, kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana terhadap seorang security di gudang PT Japan Tbk Indonesia di wilayah Serengan.

"Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Surakarta dan sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

Keenam, kasus penganiyaan atau kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu yang terjadi pada saat kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Baca juga: Polres Kudus ‎Razia Ruang Tahanan Cegah Senjata Tajam

Baca juga: Viral Video Empat Kepala Desa di Pati Asyik Karaokean Ditemani Pemandu Lagu Buat Rayakan Ultah

Baca juga: Bantu Mendapat Permodalan, 350 Pelaku UMKM Difasilitasi Urus Sertifikat Tanah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved